Kader Muda NU Sumsel menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming terkait kasus suap tambang di Tanah Bumbu yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
- Dhennie Zainal Ditunjuk Plt Ketua DPD Partai Golkar Muara Enim Gantikan Ersangkut
- PAN Disebut Merugi, Sudah Masuk Koalisi Tapi Tak Dapat Jatah Menteri
- PAN Sumsel Gelar Baksos dan Diskusi Politik
Baca Juga
Juru Bicara Kader Muda NU Sumsel, Andre Saputra mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan pengaburan isu di sejumlah media terkait tuduhan keterlibatan Mardani dalam kasus tambang tersebut.
“Banyak sekali media memberitakan beliau (Mardani) sebagai salah satu dalang atas kasus tambang yang terjadi. Padahal beliau statusnya hanya sebagai saksi pada kasus tersebut. Tapi seolah-olah pak Mardani telah dijadikan tersangka pada pemberitaan belakangan ini,” katanya kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (24/4).
Sebagai salah satu Kader Muda NU Sumsel, Andre ingin meluruskan pemberitaan yang selama ini terkesan ingin menjatuhkan nama baik pengurus PBNU tersebut. Dia juga menegaskan bahwa berita yang bermunculan sangat tidak masuk akal.
“Karena di berita selalu menyudutkan beliau, bukannya fokus kepada tersangka yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum,” tuturnya.
Termasuk dari sikap Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang memerintahkan Pemanggilan Paksa kepada Mardani untuk menghadiri langsung persidangan.
“Padahal sebelumnya pak Mardani diperbolehkan untuk hadir secara daring. Namun tiba-tiba pak Mardani harus dihadirkan secara langsung di dalam persidangan. Tentu sikap yang plin plan ini patut dicurigai,” tegasnya.
Andre pun mengapresiasi Mardani karena tetap kooperatif dalam memberikan kesaksian meskipun kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan beliau.
“Karena kasus tersebut murni perbuatan dari pak Raden Dwidjono Putrohadi (Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu), oleh karena itu saya berharap pemberitaan miring terkait kesaksian Mardani gencar dilakukan sebagai pengalihan isu tanpa melihat asas praduga tak bersalahnya,” pungkasnya.
- Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110,6 M, Mardani Maming Merasa Difitnah Melakukan Korupsi
- Kasus Suap Izin Pertambangan, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
- Terima Suap Rp110 Miliar, Hakim Vonis Mardani Maming 10 tahun Penjara