Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya membantah pemberitaan salah satu media online terkait tudingan pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang.
- APRI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp5 Triliun oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara
- Dugaan Pungli Pemasangan Lampu Jalan di Palembang, Warga Diminta Bayar Rp 500 Ribu per Titik
- Pemkab Banyuasin Tindak Tegas Oknum Kepsek Pungli Wali Murid
Baca Juga
Dalam pemberitaan media tersebut, disebutkan bahwa pembuatan SIM di Polrestabes Palembang dikenakan biaya sekitar Rp600 ribu jika ingin prosesnya dipercepat.
Disisi lain, saat dikonfirmasi, Rendy mengungkapkan bahwa tidak ada pungutan jika membuat SIM. Hal tersebut juga didukung dengan pengawasan dari satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Palembang.
"Kita sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberitaan tersebut tidak sesuai faktanya," ungkap Rendy, Rabu (15/3).
Berdasarkan pengakuan anggota Satlantas yang disebutkan dalam pemberitaan, Rendy menepis hal tersebut. Dirinya sudah mencari kebenaran akan tudingan tersebut dan tidak terbukti jika anggota tersebut memberikan ucapan dibantu dalam pembuatan SIM.
"Saya sudah periksa anggota. Tidak ada anggota yang terbukti dalam pemberitaan tersebut," katanya.
Selain itu, ketika dirinya hendak mengkonfirmasi pemberitaan kepada media yang bersangkutan, Rendy mengaku tidak ada yang merespon komunikasinya
"Sudah dihubungi, tidak ada yang respon. Bahkan nomornya tidak aktif," tukasnya.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian