Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama kongres Pemuda Indonesia (KPI) bakal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya. Lantaran, pernyataan mengenai suara adzan dan anjing menggonggong.
- Senator Dailami Protes soal Pelarangan Pengeras Suara Luar Masjid
- PKS Ingatkan Menag Fokus Maksimalkan Peran Bimas Islam
- Jelang Puncak Haji, Menag Yaqut Minta Makanan untuk Lansia dalam Bentuk Bubur
Baca Juga
Presiden KPI, Pitra Romadoni mengatakan pihaknya akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
"Yang diduga membandingkan suara-suara di masjid/mushala dengan gonggongan anjing," katanya.
Sementara itu, Roy Suryo membenarkan pihaknya akan melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya pada hari ini sekitar pukul 15.00 WIB. "Ya insyaallah siang nanti kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio visual statementnya dan pemberitaan media-media. Ambyar," tulisnya.
- Senator Dailami Protes soal Pelarangan Pengeras Suara Luar Masjid
- PKS Ingatkan Menag Fokus Maksimalkan Peran Bimas Islam
- Respons Roy Suryo Usai Dilpaorkan ke Bareskrim Polri Usai Sebut Gibran Pakai 3 Mic Saat Debat