Bakal Dipanggil KPK, Azis Syamsuddin: Saya Ikut Proses yang ada

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto:RMOL
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto:RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020 hingga 2021. Teranyar, Lembaga antirasuah tersebut bakal memanggil dan memeriksa Wakil Ketua DPP RI Azis Syamsuddin.


“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu (2/6).

Penyelidikan kasus tersebut merupakan bentuk komtimen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik. Ia menjelaskan, selain menjalankan sidang etik terhadap tersangka Steppanus Robin Pattuju (SRP), kasus pidana yang menjeratnya juga ikut berjalan. SRP merupakan penyidik KPK yang terlibat dalam perkara suap Walikota Tanjungbalai.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan. Termasuk juga jumlah uang yang diduga diterima tersangka,” katanya.

Terkait rencana pemanggilan tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengaku siap menjalani proses hukum yang ada. "Saya ikut proses yang ada aja, makasih," kata Azis singkat lalu memasuki mobil, Selasa (25/5) lalu.

Sebelumnya, Dewan Pengawas telah memutuskan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) telah melakukan pelanggaran kode etik. Statusnya sebagai pegawai KPK juga telah dicabut karena diberhentikan secara tidak hormat. Azis Syamsuddin sebelumnya juga hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Adapun dalam perkara di Tanjungbalai, KPK telah menetapkan Robin Pattuju, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016 hingga 2021 sebagai tersangka. Robin disebutkan telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial diduga karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK. Tujuannya agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya kasus tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.