Bahas 3 Poin Kerja Sama dengan Kejari OKU, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Singgung Masalah Tunggakan Iuran Badan Usaha 

Audensi BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim dengan Kejari OKU. (Handout)
Audensi BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim dengan Kejari OKU. (Handout)

BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim menjajaki pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.


Pembahasan itu dilakukan pada Selasa 25 Juni 2024, bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU).

Kegiatan tersebut bermaksud untuk silaturahmi dalam rangka tindak lanjut kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek cabang Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat SH,MH dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Ajie Marta SH. Serta Kepala Kantor Cabang Ketenagakerjaan cabang Muara Enim, Sonny Alonsye SH, MH beserta jajaran.

Pertemuan tersebut terkait tindak lanjut pelaksanaan perjanjian kerja sama, dengan membahas tiga target sasaran, antara lain, kegiatan penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap badan usaha yang menunggak, rencana kegiatan pendampingan dan sosialisasi terhadap perusahaan wajib belum daftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini dalam rangka pencapaian target kepesertaan. Dengan tujuan untuk memaksimalkan kesadaran para pelaku usaha agar ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan,"kata Kepala Kantor Cabang Ketenagakerjaan cabang Muara Enim, Sonny Alonsye.

Pada poin ketiga, BPJS Ketenagakerjaan pun membahas terkait dengan penertiban pelaku usaha yang terindikasi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) terhadap kepesertaan pekerja.

Termasuk jumlah upah yang dilaporkan, jumlah tenaga kerja dan program yang diikuti pada BPJS Ketenagakerjaan.

Dan yang bermuara agar para perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori PDS tersebut segera memenuhi kewajibannya.

"Khususnya dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja,"ujarnya.

Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menanggapi 3 target sasaran tersebut dan siap untuk membantu serta memberikan pelayanan terbaik untuk menghadapi dan menyelesaikan permasalahan kepatuhan yang dihadapi oleh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentunya, kami berharap dengan adanya kerja sama ini kepatuhan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu terlaksana secara optimal,” ujar Sonny.

Sehingga dapat mengawal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam memastikan para pekerja sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.