Terpidana kasus penganiayaan terhadap seorang santri Habib Bahar bin Smith kembali menjalani penahana, setelah sempat dibebaskan dengan program asimilasi. Habib Bahar bahkan sudah dijemput oleh petugas pada Selasa (19/5/2020) dini hari tadi.
- Polisi Masih Buru Pelaku Aksi Koboi di Perusahaan Sawit PALI, Bantah Insiden Baku Tembak
- Dua Remaja di Palembang Dorong Rekannya dari Motor Hingga Tewas
- Tiga Pekan Polrestabes Palembang Amankan 31 Tersangka Kasus 3C
Baca Juga
Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Habib Novel Bamukmin mengatakan, dari informasi didapat, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Atas hal itu, pihaknya bersama sejumlah anggota keluarga coba datang ke Lapas Gunung Sindur dengan maksud melihat langsung keadaan Habib Bahar.
“Saya tim kuasa hukum Habib Bahar dan yang lainnya berada di depan gerbang Lapas Gunung Sindur tidak diperbolehkan, masuk padahal hari ini masih waktu untuk jadwal kunjungan,” kata Novel seperti dilansir JPNN.Com.
Menurut dia, pihaknya bersama keluarga berada di depan gerbang dari siang hingga sore. Namun, pihak lapas sama sekali tak mau membukakan pintu gerbang.
“Dengan berbagai alasan kami tidak diperbolehkan masuk atau setidaknya kami minta Habib Bahar diperlihatkan ke depan gerbang lapas,” imbuh Novel.
Salah satu Juru Bicara PA 212 ini pun menyebut sikap dari pihak lapas telah melanggar aturan.
“Ini sangat melanggar aturan hukum yang ada serta kebebasan berdemokrasi dengan melakukan diskriminasi hukum,” tandas Novel.[ida]
- 148.091 Benur Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Hasil Sidak DPRD Lahat, Perusahaan Tambang Ini Terancam Pidana, Inspektur Tambang Tak Berdaya
- KPK Ringkus 6 Orang di Bondowoso, Ada Petinggi Kejaksaan Negeri