Terpidana kasus penganiayaan terhadap seorang santri Habib Bahar bin Smith kembali menjalani penahana, setelah sempat dibebaskan dengan program asimilasi. Habib Bahar bahkan sudah dijemput oleh petugas pada Selasa (19/5/2020) dini hari tadi.
- Usut Dugaan Korupsi Penerbitan SHM PTSL 2018, Kejari Palembang Periksa Pejabat Pemprov Sumsel
- Lagi Tidur Nyenyak, Pengedar Sabu di OKU Diringkus Polisi
- SBY dan AHY Dilaporkan ke Polresta Pontianak, Demokrat : Pelapor Hanya Cari Panggung
Baca Juga
Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Habib Novel Bamukmin mengatakan, dari informasi didapat, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Atas hal itu, pihaknya bersama sejumlah anggota keluarga coba datang ke Lapas Gunung Sindur dengan maksud melihat langsung keadaan Habib Bahar.
“Saya tim kuasa hukum Habib Bahar dan yang lainnya berada di depan gerbang Lapas Gunung Sindur tidak diperbolehkan, masuk padahal hari ini masih waktu untuk jadwal kunjungan,” kata Novel seperti dilansir JPNN.Com.
Menurut dia, pihaknya bersama keluarga berada di depan gerbang dari siang hingga sore. Namun, pihak lapas sama sekali tak mau membukakan pintu gerbang.
“Dengan berbagai alasan kami tidak diperbolehkan masuk atau setidaknya kami minta Habib Bahar diperlihatkan ke depan gerbang lapas,” imbuh Novel.
Salah satu Juru Bicara PA 212 ini pun menyebut sikap dari pihak lapas telah melanggar aturan.
“Ini sangat melanggar aturan hukum yang ada serta kebebasan berdemokrasi dengan melakukan diskriminasi hukum,” tandas Novel.[ida]
- Kakanwil Ilham Djaya Temui Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Ini yang Dibahas
- Bersama Petinggi Summarecon Agung, Haryadi Suyuti Resmi Tersangka Suap Izin di Pemkot Yogyakarta
- Kasus Nurhayati, Kejaksaan Agung Segera Keluarkan SKP2