Terpidana kasus penganiayaan terhadap seorang santri Habib Bahar bin Smith kembali menjalani penahana, setelah sempat dibebaskan dengan program asimilasi. Habib Bahar bahkan sudah dijemput oleh petugas pada Selasa (19/5/2020) dini hari tadi.
- Puluhan Perusahaan Tambang di Sumsel Dapat Sanksi Peringatan Kedua Terkait Reklamasi, Ini Daftarnya!
- Pusaran Pejabat Polri di Tambang Ilegal Kalimantan dan Sulawesi, IPW: Menurut Saya, Dirtipidter Harus Diganti
- Kuasa Hukum Debt Collector Pertanyakan Perkembangan Laporannya di Polda Sumsel
Baca Juga
Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Habib Novel Bamukmin mengatakan, dari informasi didapat, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Atas hal itu, pihaknya bersama sejumlah anggota keluarga coba datang ke Lapas Gunung Sindur dengan maksud melihat langsung keadaan Habib Bahar.
“Saya tim kuasa hukum Habib Bahar dan yang lainnya berada di depan gerbang Lapas Gunung Sindur tidak diperbolehkan, masuk padahal hari ini masih waktu untuk jadwal kunjungan,” kata Novel seperti dilansir JPNN.Com.
Menurut dia, pihaknya bersama keluarga berada di depan gerbang dari siang hingga sore. Namun, pihak lapas sama sekali tak mau membukakan pintu gerbang.
“Dengan berbagai alasan kami tidak diperbolehkan masuk atau setidaknya kami minta Habib Bahar diperlihatkan ke depan gerbang lapas,” imbuh Novel.
Salah satu Juru Bicara PA 212 ini pun menyebut sikap dari pihak lapas telah melanggar aturan.
“Ini sangat melanggar aturan hukum yang ada serta kebebasan berdemokrasi dengan melakukan diskriminasi hukum,” tandas Novel.[ida]
- Gerebek Dua Tempat Penyulingan Minyak Ilegal, Polres Muba Tangkap 5 Pelaku
- Alenus Tabuni Tertangkap, Aparat Keamanan Ungkap Catatan Kriminal Tersangka
- Gagal Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Sekayu Masuk Bui