Penceramah Habib Bahar bin Smith baru tiga hari dibebaskan dari penjara, tapi kini kembali ditangkap. Ia harus melanjutkan masa pidana setelah melakukan pelanggaran asimilasi.
- Tukang Ojek Pangkalan di Palembang Ditikam Tetangga, Sepeda Motor untuk Ngojek Raib
- KPK Sebut Proyek Tol Trans Sumatera Diduga Dikorupsi hingga Ratusan Miliar, Bagaimana di Sumsel?
- Korban Pedofilia di Ponpes AT Ogan Ilir Kembali Bertambah
Baca Juga
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan Habib Bahar kembali ditangkap dan menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur karena melakukan pelanggaran saat menjalani masa asimilasi.
"Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan masyarakat," ucap Reynhard Silitonga, Selasa (19/5/2020).
Keresahan yang dimaksud ialah menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramah yang dimaksud tersebut telah beredar berupa video yang viral di media sosial yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selanjutnya ialah, Habib Bahar dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 karena telah mengumpulkan massa atau orang banyak dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Ayat 2 huruf e Permenkumham 3/2018 dan kepadanya dicabut assimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," jelas Reynhard.[ida]
- Lagi Asyik Ngopi di Warung, Kurir Narkoba Asal Tangerang Tertangkap di Lubuklinggau
- HUT RI Ke-78, 124 Warga Binaan Lapas Pagar Alam Dapat Remisi, 1 Napi Langsung Bebas
- Awal November, Polda Sumsel Tangkap 48 Orang Pelaku Narkoba