Gagal Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Sekayu Masuk Bui

Pelaku Nur Safe'i ditangkap polisi karena berbelanja menggunakan uang palsu/ist
Pelaku Nur Safe'i ditangkap polisi karena berbelanja menggunakan uang palsu/ist

Aksi Nur Safe'i (39) berbelanja menggunakan uang palsu di sebuah toko manisan yang berada di Kelurahan Balai Agung, Sekayu harus berakhir di dalam jerusi besi.


Sebab, aksinya ketahuan sang pemilik toko yang menolak pembayaran uang palsu tersebut. Bahkan, peristiwa itu sempat viral di media sosial karena terekam CCTV pemilik toko. 

"Aksi pelaku berbelanja menggunakan uang palsu viral di media sosial. Dari sana dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap Senin (12/9/2022) dikediamannya," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu Iptu Suvenfri, Rabu (14/9/2022). 

Dari hasil penggeledahan, sambung Suvenfri, ditemukan barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan pelaku di dalam dompet. 

"Dari hasil pemeriksaan, uang palsu itu didapat oelaku dari temannya berinisial K (DPO) sebanyak 5 lembar pecahan Rp100 ribu," kata dia. 

Dari jumlah itu, digunakan pelaku untuk berbelanja di warung membeli rokok dan berhasil. "Saat hendak beraksi untuk kedua kalinya, uang pelaku ditolak pemilik toko dan aksinya viral di media sosial," kata dia. 

Sementara, pelaku Nur Safe'i mengatakan, uang itu diberi oleh temannya berinisial K. "Ada 5 lembar pecahan Rp100 ribu, satu lembar saya belanjakan beli rokok berhasil dengan kembalian Rp85 ribu uang asli. Satu lembar tercecer atau hilang, tiga lembar coba saya belanjakan tapi gagal," tandas dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar.