Bacaleg Sudah Pasang Baliho Pakai Nomor Urut di Empat Lawang, Begini Respons KPU

Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang. (Salim/RmolSumsel.id)
Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang. (Salim/RmolSumsel.id)

 Meskipun pesta demokrasi masih lama, para bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Empat Lawang tidak mau ketinggalan meramaikannya.


Bahkan baliho mereka sudah bertebaran di pinggir jalan di beberapa desa. Lengkap dengan nomor urutnya.

Padahal KPU Kabupaten Empat Lawang belum mengumumkan daftar calon tetap (DCT) caleg Kabupaten Empat Lawang.

"Kalau di media sosial, facebook sudah banyak juga bacaleg yang promosi. Karena lebih irit dan juga efektif," kata Agus, warga Tebing Tinggi.

Meskipun belum terlalu banyak, tapi dalam waktu dekat di medsos pasti berhamburan foto bacaleg dan menyusul di pinggir-pinggir jalan.

Walau belum ada aturan resmi terkait pemasangan atribut kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat edaran tentang beberapa tempat yang tak boleh dipasang atribut kampanye.

Beberapa tempat tersebut antara lain tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, dan kantor instansi daerah maupun vertikal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, S.Pd,.

“Kami belum bisa mengatakan aturan terkait pemasangan atribut ataupun alat peraga kampanye karena memang belum ada aturan yang keluar,” ujarnya.

Tapi, memang ada beberapa tempat yang tak boleh dipasang baliho atau spanduk.

Adapun beberapa Bakal Calon Legislatif di Kabupaten Empat Lawang yang terlihat sudah memasang baliho dengan nomor urut, Eskan mengatakan belum ada legalitas terkait hal itu.

“Mungkin dari Parpol (Partai Politik) caleg tersebut sudah memberikan nomor urut, tapi untuk dari KPU sendiri belum ada legalitas. Karena memang penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) saja masih lama,” terang Eskan.

DCT saja baru akan diumumkan di tanggal 4 sampai dengan 6 November mendatang