Awasi PT Zipmex Exchange, Bappebti Pastikan Pelanggan Dapat Melakukan Penarikan

Ilustrasi Kripto. (Istimewa/net)
Ilustrasi Kripto. (Istimewa/net)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini terus melakukan pengawasan terhadap PT Zipmex Exchange. Hal ini menyusul adanya informasi terkait penangguhan penarikan aset pelanggan di perusahaan tersebut.


Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan Bappebti tentunya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan integritas perdagangan fisik aset kripto. Karena itu, pihaknya hingga kini terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pedagang fisik aset kripto, khususnya yang sudah terdaftar.

"Kami memastikan komitmen Zipmex untuk menjamin keamanan dana. Konsumen harus terlindungi dan jangan sampai dirugikan," katanya dikutip dari keterangan resminya, Selasa (16/8).

Dia menegaskan, pelanggan Zipmex Indonesia dapat melakukan penarikan atau witdrawal aset kripto yang terdapat pada Trade Wallet atau fitu yang digunakan untuk bertransaksi sejak 21 Juli 2022 untuk beberapa jenis aset kripto.

Sejauh ini, menurutnya, Zipmex Indonesia berkomitmen dan beritikad baik menjamin  keamanan dana  atau  aset  kripto  pelanggannya. "Bappebti akan terus memantau secara berkesinambungan terkait  perkembangan kondisi terbaru dan tindak lanjut atas komitmen  yang disampaikan Zipmex Indonesia," tutupnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menambahkan, Bappebti sampai   saat   ini telah memberikan tanda daftar  kepada  25 Calon  Pedagang  Fisik  Aset  Kripto  (CPFAK). Bappebti  terus berkomitmen melakukan  pengawasankepada  CPFAK  secara off  site (tidak  langsung) dan on  site (langsung). 

Pengawasan off  site dilakukan  terhadap  laporan  rutin  dan  berkala  yang  disampaikan  CPFAK melalui surat elektronik atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. 

Sementara, pengawasan on site dilakukan  secara  langsung,  baik  rutin  maupun  sewaktu-waktu,  berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme   transaksi,   peraturan-peraturan   terkait,   hingga   risiko   berinvestasi   dan   tata   cara penyelesaian  masalah.  Terlebih,  saat  inibanyak  situs  web  maupun  aplikasi  yang  menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.