Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini terus melakukan pengawasan terhadap PT Zipmex Exchange. Hal ini menyusul adanya informasi terkait penangguhan penarikan aset pelanggan di perusahaan tersebut.
- GoTo Resmi Melantai di BEI, Sahamnya Langsung Melesat
- Infinite Card, Cara Kredivo Perluas Akses Kredit ke Merchant Online Jaringan Mastercard
- Laman Setkab Diretas : Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Baca Juga
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan Bappebti tentunya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan integritas perdagangan fisik aset kripto. Karena itu, pihaknya hingga kini terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pedagang fisik aset kripto, khususnya yang sudah terdaftar.
"Kami memastikan komitmen Zipmex untuk menjamin keamanan dana. Konsumen harus terlindungi dan jangan sampai dirugikan," katanya dikutip dari keterangan resminya, Selasa (16/8).
Dia menegaskan, pelanggan Zipmex Indonesia dapat melakukan penarikan atau witdrawal aset kripto yang terdapat pada Trade Wallet atau fitu yang digunakan untuk bertransaksi sejak 21 Juli 2022 untuk beberapa jenis aset kripto.
Sejauh ini, menurutnya, Zipmex Indonesia berkomitmen dan beritikad baik menjamin keamanan dana atau aset kripto pelanggannya. "Bappebti akan terus memantau secara berkesinambungan terkait perkembangan kondisi terbaru dan tindak lanjut atas komitmen yang disampaikan Zipmex Indonesia," tutupnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menambahkan, Bappebti sampai saat ini telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Bappebti terus berkomitmen melakukan pengawasankepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site (langsung).
Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.
Sementara, pengawasan on site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih, saat inibanyak situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.
- Harga Bawang Putih Melonjak Pesat, Ombudsman Bakal Panggil Kemendag
- Erick Thohir Angkat Eks Wamendag Jadi Pemimpin Baru Perum BULOG
- Terima Peserta Pendidikan Golkar Institute, Jerry Sambuaga Bangun Kesadaran Cinta Produk Lokal