Awas! Dak Pake Masker Didendo 500 Ribu

Walikota H Harnojoyo akan kembali menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Bahkan, orang nomor satu di Kota Palembang ini tidak segan-segan mencabut izin bagi pemilik usaha seperti tempat hiburan, cafe, restoran atapun mall yang tak mengindahkan disiplin protokol kesehatan.


"Telah ditandatangani Perwali No 27 tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari Perpres No.6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, di mana bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan kita berikan sanksi," ungkapnya usai rapat video confrence (vidcon) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kediaman Dinas Walikota, Rabu (9/9/2020).

Politisi Partai Demokrat ini menerangkan, pemberian sanksi bagi yang tidak mengindahkan protokol kesehatan ini, menjadi langkah pemerintah dalam mempersiapkan diri menuju kebiasaan baru penerapan disiplin kesehatan.

Karena penggunaan masker serta cuci tangan usai beraktivitas tidak hanya menekan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tapi untuk membiasakan diri masyarakat dalam menjaga kebersihan diri.

"Akan ada sanksi yang kita berikan bagi mereka yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Sanksinya mulai dari tertulis, lisan, memberishkan fasilitas umum dan denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Sama seperti yang pernah kita terapkan," terangnya.

Harnojoyo mengatakan, penerapan sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ini akan kita sosialisasikan terlebih dahulu selama 10 hari. Setelah itu baru akan kita terapkan sanksi," tuturnya.

Mudah-mudahan dengan upaya-upaya yang dilakukan wabah corona ini segera berakhir dan memutus mata rantai penyebarannya.

"Nanti kita lihat sampai masa Perwali selama enam bulan. Nanti setelah itu akan kita evaluasi lagi," tandasnya.[ida]