Asyik Rekap Judi Online, Asep Diringkus Polisi

Ilustrasi judi online. (Istimewa/net)
Ilustrasi judi online. (Istimewa/net)

Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Asep Bayu Irza France, 34 tahun.


Warga Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap dalam kasus judi online yang dilakoninya. 

Polisi menangkap tersangka pada Kamis (18/8) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Garuda, samping kantor BRI unit, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan pelaku tertangkap tangan sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi online.

"Penangkapan berawal setelag dilakukan penyelidikan oleh anggota," jelasnya.

Kemudian Polisi melalukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap pelaku Asep tertangkap tangan sedang merekap togel dan menghitung uang diduga terkait perjudian togel di TKP samping warung kantor BRI Unit.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan empat lembar kertas putih diduga berisikan rekap nomor togel. Lalu satu HP Oppo A12 dan uang senilai Rp438 ribu dengan berbagai pecahan mata uang rupiah. 

"Pelaku mengakui perbuatannya, memasang togel melalui situs online," ujarnya.