Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kirim Surat untuk Jokowi Akibat Sepinya Pasar Rakyat di Tengah Pandemi

Ilustrasi pasar rakyat. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pasar rakyat. (Istimewa/rmolsumsel.id)

DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengirimkan sepucuk surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Umum DPP APPSI, Ferry Juliantono dan Sekretaris, M Mujiburrohman, Senin kemarin (26/7).


Surat tersebut berisikan permintaan kepada Presiden. Lantaran, pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat pasar rakyat menjadi sepi. 

Ferry Juliantono meminta Presiden Jokowi untuk mengatur agar pasar rakyat tetap buka dan petugas wajib menjaga agar semua pengunjung dan pedagang taat memenuhi protokol kesehatan. Selain itu petugas dan pengelola pasar juga perlu mengatur arus pengunjung sehingga pedagang tetap dapat berjualan dengan memenuhi protokol kesehatan serta tidak terjadi kerumunan.

“Dalam menegakkan aturan PPKM, seyogyanya petugas di lapangan tidak menggunakan cara-cara represif dan tetap menggunakan pendekatan persuasif karena pedagang yang berjualan, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ditengah-tengah situasi dan kondisi yang serba sulit saat ini,” katanya dalam salinan surat yang diterima oleh redaksi, Selasa (27/6).

Ferry dan Mujiburrohman juga meminta Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi melalui peraturan dan perundang-undangan kepada kepala daerah untuk membebaskan kewajiban membayar iuran/retribusi sampai situasi dan kondisi pasar rakyat pulih.

Serta, tidak menutup atau menyegel tempat usaha pedagang yang sedang mengalami kesulitan membayar iuran/retribusi dan angsuran.

Hal lain yang dapat dilakukan untuk meringankan persoalan pedagang tradisional adalah memberikan penundaan pembayaran angsuran dan meniadakan denda atas tertundanya angsuran hutang pedagang maupun Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) ke Lembaga Keuangan/Perbankan selama pandemi Covid-19.

Juga penting untuk memberikan bantauan pinjaman modal usaha bagi pedagang dengan bunga pinjaman yang lunak dan prosedur yang mudah yang di rekomendasi oleh kepala pasar bersama Pengurus Koperasi Pedagang Pasar dan/atau Pengurus Komisariat APPSI pasar setempat.