ASN Pemuja Ganja Divonis 2 Tahun Penjara

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) bernama Iwan Setiawan (38), yang merupakan terdakwa dalam kasus kepemilikan 3 gram ganja kering serta urine positif sabu, dapat bernafas lega. Karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mengganjarnya dengan pidana 2 tahun penjara pada persidangan, Kamis (8/6/2020).


Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto menyebutkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata Yohannes saat membacakan vonisnya.

Meskipun dinyatakan menyimpan barang bukti ganja sebanyak 3 gram oleh hakim, terdakwa tetap dinyatakan pemakai dengan acuan urine positif sabu dan ganja yang kemudian dijerat pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya oleh JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi terdakwa dituntut jauh lebih tinggi dari putusan hakim yakni pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp800 juta rupiah, subsidair 6 bulan kurungan serta menetapkan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat 0,905 gram, selembar baju kemeja, seperangkat alat hisap sabu, kaleng kotak rokok warna merah, dua korek api gas, dan lima bungkus bekas plastik klip bening ukuran kecil, yang dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar amar putusan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menyatakan dengan tegas keberatan dan mengajukan banding atas putusan yang empat tahun lebih ringan dari tuntutannya.

Diketahui, berdasarkan informasi masyarakat pada pihak kepolisian Polrestabes Palembang pada Kamis 6 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, bahwa di rumah terdakwa, di Jalan RW Monginsidi, Lorong Anggada, No. 37, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Atas dasar laporan tersebut selanjutnya polisi menindaklanjutinya dengan mendatangi rumah terdakwa, untuk selanjutnya, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dan menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat bruto 3,05 gram yang berada di dalam saku bagian depan baju kemeja terdakwa yang tergantung didekat pintu kamar.[ida]