Arsul Sani Resmi Diusulkan DPR jadi Calon Hakim MK

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani/Net
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani/Net

DPR RI secara resmi mengusulkan Arsul Sani menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024 menggantikan Wahiduddin Adams yang telah pensiun dari jabatannya.


Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Mulanya, pimpinan sidang Paripurna Sufmi Dasco Ahmad mempersilahkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir untuk menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, Adies menyatakan bahwa pihaknya mengutamakan kualitas dari calon hakim konstitusi yang meliputi, integritas, visi dan misi, serta kompetensi.

“Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI memilih dan menetapkan calon hakim konstitusi," kata Adies.

Legislator dari fraksi Partai Golkar itu berharap dengan terpilihnya Arsul Sani, citra MK di masyarakat bisa ditingkatkan sebagai institusi penjaga konstitusi.  

"Diharapkan (calon) hakim konstitusi dapat meningkatkan citra MK sebagai lembaga peradilan tertinggi, sekaligus mengawal konstitusi," ujarnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh anggota parlemen yang hadir di rapat paripurna apakah hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Komisi III DPR RI dapat diterima.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 itu dapat disetujui dan ditetapkan? tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Kemudian, Dasco pun memperkenalkan Arsul kepada seluruh peserta rapat dan masyarakat.

"Kami perkenalkan calon hakim konstitusi tahun 2024, silakan maju ke depan, Arsul Sani, yang berasal dari unsur DPR," pungkas Dasco.