Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menggelar sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK perkara dugaan korupsi fee proyek yang menjerat terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim non aktif, periode 2019-2024 Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi.
- Pemuda di OKU Timur Diringkus Usai Dua Kali Cabuli Siswi SMP di Pos Satpam
- Tangis Ayah dan Ibu Brigadir J Pecah di Ruang Sidang
- Kejari OKI Segera Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengelolaan PAD Desa Bukit Batu
Baca Juga
Sidang perdana yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti didampingi hakim anggota Abu Hanifah dan Waslam Makshid ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang dibacakan oleh JPU Januar Dwi Nugroho.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa keduanya diduga telah melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor.
“Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muaraenim di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim tahun anggaran (t.a) 2019,” ungkap Januar Dwi Nugroho pada persidangan, Senin (14/9/2020).
Uang tersebut diberikan agar Roby mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muaraenim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan USD35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp22 miliar lebih.
Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5 persen ke pejabat lain.
“Adapun rincian pemberian fee 5 persen yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,” kata Januar.
Lalu, kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000.
Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV, dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.510.000.000.
“Serta keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,” jelas Januar.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan dari JPU, ketua majelis hakim Erma Suharti menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Hasil Ungkap Kasus Selama Dua Bulan, Polda Sumsel Musnahkan 3 Kilogram Sabu
- Inspektorat Daerah Didorong Jadi Navigator Pencegahan Korupsi
- Usai Setubuhi Anak Kandungnya hingga Puluhan Kali, Pria Ini Ancam Bunuh Korban dan Ibunya