Arief Poyuono: FSP BUMN Berkepentingan Kawal Kasus Kredit Macet PT Titan di Bank Mandiri

Ketua FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk
Ketua FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk

Sebagai pihak yang mengajukan amicus curiae atau sahabat hakim, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mempertanyakan alasan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan PT Titan Infra Energi (Titan Group) atas penyidikan yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Hal itu disampaikan oleh Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Modus Pembobolan Bank BUMN" yang diselenggarakan oleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (23/6).

Awalnya, Arief menjelaskan bahwa pihaknya melayangkan amicus curiae ke Hakim karena FSP BUMN Bersatu memiliki konstituen para pekerja di BUMN.

"Artinya, yang dirugikan kan dalam hal kredit macet PT Titan Infra Energy mengambil kredit di Bank Mandiri dan macet, yang dirugikan kan Bank Mandiri. Nah kami sebagai bagian daripada serikat pekerja yang mempunyai kepentingan, kami mengirimkan itu amicus curiae kepada Hakim persidangan gugatan praperadilan terkait laporan Bank Mandiri ke Bareskrim oleh pihak PT Titan Infra Energy, walaupun akhirnya PT Titan menang dalam gugatan praperadilan," ujar Arief.

Namun demikian kata Arief, keputusan apapun hakim tetap harus dihormati oleh pihak Bank Mandiri ataupun pihak FSP BUMN Bersatu yang turut melayangkan amicus curiae.

"Tetapi kalau kita membedah lebih dalam, alasan hakim memenangkan PT Titan itu juga perlu dipertanyakan," tegas Arief.

Bukan tanpa alasan, Arief membeberkan alasan hakim yang perlu dipertanyakan karena memenangkan PT Titan dalam gugatan praperadilan.

"Pertama gini, kalau kita lihat kasusnya kan awalnya itu alasan PT Titan bahwasanya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri, dan sudah di SP3. Pertanyaannya yang melaporkan Bank Mandiri atau pihak lain? Kan pihak lain. Nah sekarang ini ada dugaan yang namanya penggelapan dana pembayaran kredit kepada Bank Mandiri, itu dikenakan Pasal TPPU oleh Polisi," jelas Arief.

Dalam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menurut Arief, pihak Kepolisian bisa meminta Bank Mandiri untuk memblokir rekening tanpa harus memerlukan adanya orang yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana.

"Nah yang kedua adalah, dua hal yang berbeda antara laporan Bank Mandiri dengan laporan orang yang lain. Mungkin pada saat itu dilaporkan Bank Mandiri belum merasa rugi. Bank Mandiri masih berupaya," kata Arief.

Padahal kata Arief, pihak Bank Mandiri sudah melakukan prosedur yang ada, yakni melakukan penagihan kepada pihak PT Titan karena kredit macet sejak 2018 hingga saat ini.

"Walaupun itu pinjaman adalah pinjaman sindikasi, tetapi 60 persen kan dari Bank Mandiri. Yang saya dapat info, itu ada dalam perjanjiannya kan hasil penjualan batubara dari PT Titan Infra Energi, itu kan 20 persen harus dibayarkan sebagai bentuk pembayaran kredit utang kepada Bank Mandiri dan sindikasinya kan. Nah dalam perjalanannya, itu tidak pernah dibayarkan," terang Arief.

Setelah merasa merugi dan mendapatkan informasi adanya dugaan penggelapan kata Arief, Bank Mandiri melaporkan ke Bareskrim. Meskipun sebelumnya sudah ada pihak lain yang melaporkan, akan tetapi berujung dihentikan perkaranya atau dikenal sebagai SP3.

"Nah ada laporan menurut dugaan, bahwa uang yang seharusnya menjadi pembayaran kredit daripada utangnya PT Titan kepada sindikasinya Bank Mandiri, itu tidak disetorkan ke situ. Nah dari situ lah Bank Mandiri melaporkan ke Bareskrim, adanya penggelapan. Karena penggelapan, bisa dikenakan yang namanya pasal-pasal TPPU," tutur Arief.

Selain itu, Arief juga menyoroti keterangan ahli di dalam sidang gugatan praperadilan yang berujung memenangkan PT Titan. Di mana kata Arief, seorang ahli dari UGM menerangkan bahwa sebuah kasus yang sudah SP3 tidak boleh dibuka lagi kecuali ada novum baru.

"Nah novum barunya itu menurut saya ya itu dugaan penggelapan yang dilaporkan Bank Mandiri sebagai pihak yang dirugikan. Walaupun memang tindak pidana itu boleh dilaporkan oleh pihak yang lain, tapi deliknya yang lebih berhak melaporkan itu adalah orang yang berhubungan langsung atau pihak yang berhubungan langsung dengan kerugian atas tindak pidana, yaitu Bank Mandiri," pungkas Arief.