Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara paksa jika tidak dilepas dalam tenggang waktu tiga kali 24 jam.
- Pemkab Muba Ingatkan Warga Soal Larangan Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Ini Sanksinya
- Optimalkan PAD Sektor Pajak Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Resmikan Dua Gedung UPTB PPD
- HK Targetkan Tol Palembang-Betung Selesai 2026, Gubernur Herman Deru Minta Alternatif Jalur Antisipasi Macet Lebaran
Baca Juga
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Muratara pada Senin (6/11/2023). Rapat dihadiri perwakilan partai politik, Kasat Pol PP diwakili Kasi Kerjasama Rizal Tristo, Kapolres Muratara diwakili Wakapolres Kompol I Putu Suryawan, dan peserta rapat dari dinas terkait.
“Dalam tenggang waktu tiga kali 24 jam, APK atau APS yang belum dilepas maka, Bawaslu, Polres, Pol PP serta Dishub akan menertibkan secara paksa,” kata Ketua Bawaslu, Hairul Alamsyah.
Dia juga menjelaskan bahwa APK dan APS yang akan ditertibkan adalah yang memiliki angka atau nomor urut calon legislatif, mengandung ajakan, terdapat tanda coblos paku, gambar calon legislatif, dan tanda centang pada nomor urut calon.
Selain itu, stiker yang ditempel pada pohon-pohon, branding mobil dengan gambar calon juga akan menjadi sasaran penertiban.
"Pertama bertuliskan angka atau nomor urut caleg, terdapat kata kata unsur mengajak, ada tanda coblos paku kemudian bergambar Caleg, kemudian gambar centang pada nomor urut stiker di pohon pohon, branding mobil ada gambar caleg itu juga akan kami tindak," tegasnya.
Hairul Alamsyah menambahkan bahwa ketentuan ini akan berlaku dari hari ini hingga hari Jumat (10/11/23). Apabila masih ada APK atau APS yang belum dilepas, akan diturunkan secara paksa. Ia juga mengingatkan bahwa Calon Legislatif dilarang melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan kurang lebih satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 12.000.000," pungkasnya. (art).
- Dispusip Muratara Gelar Bimtek Srikandi untuk Optimalkan Kearsipan OPD
- Pemkab Muratara Ziarahi Makam Korban Pemekaran, Beri Santunan dan Kenang Jasa Pejuang
- Pemkab Muratara Gandeng Bapenda Sumsel Genjot PAD