Aniaya Istri, Bang Mandra Ditangkap Polisi

Aris Mandra saat diamankan pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan terhadap istri/ist.
Aris Mandra saat diamankan pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan terhadap istri/ist.

Aris Mandra (35) warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap pihak kepolisian Senin (1/8/2022) sore.


Aris ditangkap lantaran sering melakukan penganiayaan terhadap korban Neni Helmina Sari (30) yang merupakan istrinya. 

"Setelah menerima laporan pengaduan dari istri tersangka, selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Setelah mendapatkan Informasi pelaku yang sedang didalam rumahnya, lalu dilakukan penangkapan," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP M Forliamzons. 

Tindak kekeraan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 12.30 WIB dirumah mereka. Bermula pelaku menyuruh korban untuk mengambil sejumlah uang kepada seseorang di Desa Pantai. Namun korban tidak mau dikarenakan baru pulang dari kebun dan masih dalam keadaan kecapean.

"Sedangkan saat itu suami korban hanya tidur-tiduran dirumah," ujarnya.

Karena penolakan istrinya tersebut, membuat pelaku dan korban cekcok mulut. Hingga terjadi tindak pemukulan yang dilakukan pelaku dengan tangan pada bagian bahu, mencekik leher dan membenturkan kepala korvan ke dinding rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores dibagian lengan dan leher. Kepala pusing akibat dibenturkan ke dinding serta mengalami trauma yang mendalam. Dikarenakan perbuatan pelaku sudah sering dilakukan kepada korvan sebanyak dua kali.

"Sudah pernah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kekerasan lagi," kata Kapolsek.

Dikarenakan perbuatan pelaku sudah melanggar janji yang sudah ada, membuat korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan dua buku nikah dan satu lembar kartu keluarga (KK).