Angka Perokok di Tanah Air Meningkat 70,2 Persen, Akademisi Sarankan Revisi Aturan  

Ilustrasi rokok dan vape. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi rokok dan vape. (ist/rmolsumsel.id)

Pengendalian tembakau di Indonesia seolah mengalami benang kusut. Pasalnya, di saat angka perokok di dunia menurun, Indonesia justru mengalami peningkatan.


Atas alasan itu, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan harus direvisi.

Begitu kata Direktur Program Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama saat menjadi pemateri diskusi yang digelar Indonesia Institute for Social Development (IISD) pada Senin (5/8).

Dia menjelaskan, PP 109/2012 tidak berjalan dengan baik dan perlu direvisi segera. Sebab perokok di Indonesia mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2011 hingga 2021, yaitu 70,2 persen. Sementara volume penjualan rokok di tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari tahun 2020.

Bahkan, sambungnya, pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok tiga kali lipat lebih tinggi daripada pengeluaran untuk protein. Rokok berada di nomor dua komoditas yang paling sering dibeli.

"Sejak 2012, PP 109 belum cukup efektif menurunkan perokok anak. Justru penjualan rokok meningkat, konsumsi rokok meningkat, perokok anak meningkat, dan kematian akibat rokok meningkat. Beberapa penyakit juga disebabkan karena rokok," tegasnya.

Jika dibandingkan dengan aturan negara lain, pengendalian di dalam PP 109/2012 terbilang kurang ketat. Masalahnya adalah ukuran pesan peringatan yang kecil, belum adanya larangan sponsor di media, hingga adanya penjualan per batang, dan penggunaan rokok elektrik belum diatur.

"Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan pesan bergambar di Indonesia berukukan paling kecil sekitar 40 persen dari besar produk," sambungnya.

Beberapa upaya terus dilakukan untuk merevisi PP 109/2012 demi melindungi generasi muda untuk masa depan Indonesia. Salah satu ajuan revisi PP 109/2012 adalah ukuran pesan bergambar diperbesar, rokok elektrik diatur, pengetatan masalah iklan, penjualan batangan dilarang, dan pengawasan ditingkatkan.