Anggotanya Terjerat Kasus Tindak Pidana Kehutanan, Ini Kata Ketua DPRD Muba

Ketua DPRD Muba Sugondo/ist.
Ketua DPRD Muba Sugondo/ist.

Ketua DPRD Muba Sugindo angkat bicara terkait penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD Muba bernama Andi Setiawan oleh Gakkum KLHK atas perkara tindak pidana kehutanan.


"Suratnya baru saya tahu kemarin karena baru masuk kantor. Pihak yang bersangkutan sudah diberi tahu," ujar Sugondo saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023). 

Dikatakan Sugondo, secara rinci dirinya tak mengetahui kasus yang menjerat kader PDI Perjuangan tersebut. Meskipun begitu, dirinya menyarankan agar yang bersangkutan kooperatif. 

"Kalau permasalahan secara rinci saya tidak tahu. Karena surat yang diterima itu merupakan surat pemberitahuan yang sifatnya administrasi," ucap dia. 

Disinggung mengenai bantuan hukum, Sugondo menuturkan, pihaknya belum mengarah kesana, karena masih melihat situasi yang ada. "Sejauh ini belum ada upaya bantuan hukum," tandas dia. 

Sebelumnya, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AS sebagai tersangka kasus tindak pidana Kehutanan. 

Penetapan status tersebut diketahui dari surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama Andi Setiawan. Surat penetapan tersangka itu ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba. 

Adapun isi surat tersebut pada poin dua yakni dengan ini kami beritahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.