Putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, dicecar oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang korupsi yang terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
- Dua Kali Mangkir, Bos Produsen Pakaian Dalam Hanan Supangkat Diultimatum KPK
- Firli Bahuri Sudah Kirim Revisi Surat Pengunduran Diri ke Jokowi
- Polda Metro Jaya Sebut Alasan Firli Tak Hadiri Pemeriksaan Tidak Wajar
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Kemal Redindo telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh orang tuanya, SYL.
Kemal Redindo, yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan, didalami terkait pengetahuannya mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan pada masa itu.
Sementara itu, putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri, mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada Jumat (2/2) yang sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa.
Pada Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka terkait kasus ini, yaitu Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal Kementan, SYL sebagai Mentan periode 2019-2023, dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
SYL juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan.
Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk pembayaran umroh, pembelian barang mewah, pembayaran cicilan mobil, dan kebutuhan pribadi lainnya.
KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, kartu judi, cek senilai Rp2 triliun, senjata api, dan satu unit rumah di Jakarta Selatan yang diduga milik SYL.
- Sahroni Bakal Dipanggil KPK Lagi Meski sudah Balikin Duit SYL
- SYL Dipindahkan ke Rutan Salemba, KPK: Penetapan Majelis Hakim Sangat Disayangkan
- Dua Kali Mangkir, Bos Produsen Pakaian Dalam Hanan Supangkat Diultimatum KPK