Pembelian Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista) bekas oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi sorotan dalam Debat Capres-Cawapres ketiga yang diselenggarakan KPU RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan selalu mengingatkan kementerian dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi.
- Perempuan Hanyut Terbawa Arus Sungai Air Manna Ditemukan Tewas Tersangkut Bebatuan
- Polres Pagar Alam Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Ditangkap
- Ada ASN yang Kedapatan Jadi Timses Caleg, Ketua DPRD Pagar Alam: Jangan Terulang di Pilkada
Baca Juga
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya soal pengadaan Alutsista bekas oleh Kemhan yang menjadi sorotan capres nomor urut 1, Anies Baswedan maupun capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang masih menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) saat debat capres pada Minggu (7/1) di Istora Senayan.
Ali mengatakan, pengadaan barang dan jasa apapun di setiap kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah, sepanjang patuh dan memenuhi semua aturan hukumnya, tentu tidak dapat pula diproses tindak pidana korupsinya.
"Salah satu area fokus KPK adalah pada sektor pengadaan barang dan jasa," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/1).
Untuk itu kata Ali, KPK selalu mengingatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghindari perilaku tindak pidana korupsi.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya korupsi," pungkas Ali.
- Perempuan Hanyut Terbawa Arus Sungai Air Manna Ditemukan Tewas Tersangkut Bebatuan
- Polres Pagar Alam Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Ditangkap
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai