Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Alfin Andrian (24) sebagai tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat sedang berdakwah di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu (13/9).
- KPK Kejar Orang yang Menjadi Penghubung Judi Gubernur Papua Lukas Enembe
- Karyawan Honorer di OKU Timur Nyambi jadi Pengedar Narkoba
- Tiga Bandit Curanmor Beraksi di Sematang Borang, Sempat Kesulitan Bobol Kunci
Baca Juga
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Alfin Andrian dijerat dengan pasal berlapis.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa (15/9).
Dia menjelaskan, tersangka Alfin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
Penerapan pasal itu, selain berdasarkan hasil gelar perkara, juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.
"Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun," kata dia lagi.
Pandra menambahkan, saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Penyidik sampai saat ini tengah bekerja cepat untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera selesai dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku secara hukum.
"Kami usahakan agar cepat selesai, dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia menjelaskan perkembangan penanganan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
- Pria Bertopeng Spiderman Teror Toko Es Krim di Palembang, Palak Pengunjung dan Ancam Karyawan
- Netizen pun Ramai-ramai Nonton Video Reza
- Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA, 9 Saksi Malah Mangkir