Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
- Minggu Pertama Juni Polda Sumsel dan Jajaran Tangkap 44 Orang Pelaku Narkoba
- Rutan KPK Stop Kunjungan Offline Mulai Hari Ini
- Kapolres Lahat Ingatkan Jajaran Penuhi Hak Tahanan
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini penyidik Jampidsus menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II perkara tipikor dan TPPU tersangka PSM,” kata Hari kepada wartawan, Selasa (15/9).
Oleh penyidik Jampidsus, kata Hari, Jaksa Pinangki disangkakan dengan pasal 5 ayat (2) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 19/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, kata Hari, karena penyidik mendapati bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, kemudian tersangka ditetapkan juga sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah serah terima dan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Pinangki dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal tanggal 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“JPU segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Hari.
- Si Jago Merah Lahap Rumah Warga Gandus Saat Ditinggal Berjualan
- Korsleting AC Picu Kebakaran Gudang PT Lonsum di Palembang
- Rumah Bekas Hunian Eks Pejabat Sumsel di Palembang Terbakar Hebat