Aktris FTV, Wa Ode Kartika Sari alias Kartika Waode, setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (22/9), menghindari memberikan banyak komentar.
- Polisi Pastikan Pelaku Penusukan Anggota Polantas Bukan Teroris
- Pungli SPH, Kades Sumber Baru OKI Ditahan
- Universitas Kader Bangsa Dilaporkan Terkait SK Palsu dalam Pendirian Prodi
Baca Juga
Pemeriksaan Kartika Waode berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan berlangsung selama lima jam, dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.05 WIB.
Ketika ditanya tentang materi pemeriksaan, Kartika Waode enggan memberikan rincian lebih lanjut dan meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada tim penyidik KPK. "Ke penyidiknya saja ya," ujar Kartika kepada wartawan ketika hendak meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK pada Jumat sore (22/9).
Namun, saat ditanya tentang hubungannya dengan tersangka Hasbi Hasan (HH), yang merupakan Sekretaris MA yang saat ini non-aktif, Kartika Waode membantah memiliki hubungan dengan tersangka tersebut. "Tidak ada," katanya singkat.
Dalam pemeriksaan ini, Kartika Waode, yang juga merupakan calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara nomor urut 3, diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai karyawan PT Athena Jaya Production.
PT Athena Jaya Production adalah rumah produksi di mana Hasbi menjabat sebagai senior advisor. KPK masih menyelidiki aliran uang yang terkait dengan rumah produksi tersebut, termasuk dengan memeriksa Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, yang juga pernah bekerja di Athena Jaya Production.
Windy Idol sendiri telah diperiksa oleh KPK sebanyak empat kali terkait kedekatannya dengan Hasbi, penggunaan aliran uang yang diterima oleh Hasbi, dan aset-aset yang dikelola oleh Hasbi.
Pada Rabu (12/7), KPK telah menahan Hasbi atas dugaan menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Heryanto Tanaka (HT), seorang debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), melalui Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Uang tersebut diduga diberikan kepada Hasbi untuk mempengaruhi perkara terkait KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA. KPK juga telah menyita beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.
- Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ: Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers
- SKB Menteri Pertegas Kepastian Hukum Insan Pers Siber, Ketua JMSI : Angin Segar Bagi Dunia Pers Indonesia
- Tragedi Kanjuruhan, Ketua PSSI Iriawan Harus Ikut Tanggung Jawab