Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sumber Baru (C1) Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari.
- Polisi Ungkap Penyelundupan 29 Ton Pupuk Subsidi di Banyuasin
- Modus Beli Obat, Pria di Palembang Malah Curi Hp PeKerja Apotek
- Usai Lebaran Kasus Narkoba Kembali Naik, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 39 Kasus
Baca Juga
Ia diduga terlibat perkara Pungutan Liar Surat Pengakuan Hak (Pungli SPH), pembuatan surat tanah yang merugikan masyarakat dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Hari ini kita melakukan kegiatan di bidang pidana khusus, dimana penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan (kades aktif Desa Sumber Baru) sudah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kajari OKI Dicky Darmawan Rabu (31/5) sore.
Menurutnya jika perbuatannya telah melanggar pasal 12 huruf E yaitu melakukan pemungutan atas pembuatan 235 SPH dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 682.500.000 rupiah.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari lapas kelas IIB Kayuagung," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf E undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Dari kerugian yang ada, sudah berhasil kita sita dari perangkat desa kurang lebih Rp 150.000.000," jelasnya.
Dengan adanya perkara ini, Dicky Darmawan berharap kepada rekan-rekan kepala desa dan juga kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dalam melaksanakan tupoksi harus tetap mengikuti aturan-aturan yang ada.
- Cerita Pilu Lansia 65 Tahun di OKI, Bakar Lahan Seperempat Hektar Untuk Tanam Pisang Terancam Penjara 10 Tahun
- Relawan YPN Bahas Isu Lingkungan Bersama Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan
- Kepergok Garap Istri Orang, Warga Empat Lawang Demo ke Kantor Bupati Minta Oknum Kades Dicopot