Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sumber Baru (C1) Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari.
- Anak Dianiaya, Seorang Ibu di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi
- Jadi Bandar Togel Online, Seorang Petani Ditangkap Polisi
- Waketum Garuda: Konyol Menganggap Kasus Johnny Plate Intervensi Politik
Baca Juga
Ia diduga terlibat perkara Pungutan Liar Surat Pengakuan Hak (Pungli SPH), pembuatan surat tanah yang merugikan masyarakat dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Hari ini kita melakukan kegiatan di bidang pidana khusus, dimana penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan (kades aktif Desa Sumber Baru) sudah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kajari OKI Dicky Darmawan Rabu (31/5) sore.
Menurutnya jika perbuatannya telah melanggar pasal 12 huruf E yaitu melakukan pemungutan atas pembuatan 235 SPH dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 682.500.000 rupiah.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari lapas kelas IIB Kayuagung," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf E undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Dari kerugian yang ada, sudah berhasil kita sita dari perangkat desa kurang lebih Rp 150.000.000," jelasnya.
Dengan adanya perkara ini, Dicky Darmawan berharap kepada rekan-rekan kepala desa dan juga kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dalam melaksanakan tupoksi harus tetap mengikuti aturan-aturan yang ada.
- Sidang Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan
- Virus Ngorok Melanda, Daging Kerbau di OKI Hanya Dihargai Rp 50 Ribu Per Kilogram
- Sudah Ratusan Kerbau Mati Mendadak di Empat Lawang Akibat Penyakit Ngorok