Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) tadi malam, Sabtu (22/8/2020), mau tidak mau pasti mengundang tanya banyak pihak. Tak terkecuali Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
- Korupsi Gubernur Lukas Enembe Capai Rp 1 Triliun, Ada Dugaan Aliran Dana ke OPM?
- Grebek Kapal Pesiar, Interpol Sita 5,2 Ton Kokain Seharga Rp3,2 triliun
- Sempat Dirawat di RSJ Dua Tahun, Kejiwaan Pelaku Penusukan Polantas Normal
Baca Juga
Boyamin menyoroti peristiwa kebakaran di Gedung Kejagung, yaitu di ruang kepegawaian, pembinaan dan intelijen.
Menurut Boyamin, meski pihak Kejagung sudah mengklaim tidak ada satu pun berkas perkara yang terbakar, tetapi semua pihak harus menyoroti dokumen kasus milik Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Meskipun berkas penanganan perkara tersangka Pinangki berada di Gedung Bundar yang tidak terbakar, namun jangan sampai penyidikan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra terganggu," kata Boyamin seperti dikutip dari JPNN.com.
Boyamin menerangkan, dokumen dan barang bukti kasus Djoko Tjandra dan Pinangki harus dilindungi keamanannya. Bahkan Boyamin memandang keduanya harus cepat diproses hukum.
"Termasuk diperbanyak smoke detector serta semua materi disimpan ganda dalam bentuk back data, oleh tim penyidik sehingga jika terbakar lagi maka data tetap aman," kata dia.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sejauh ini tidak ada satu pun berkas perkara yang terbakar pascajago merah melahap gedung sayap kanan Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Menurut Burhanuddin, gedung yang terbakar tidak ada kaitannya dengan pengurusan perkara.[ida]
- Lagi, DPO Perampokan Uang Rp 591 Juta di SPBU Lubuk Batang OKU Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
- Reza Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: ASN Tidak Boleh Tidak Masuk Terlalu Lama
- Pengukuran Ulang dan Pengembalian Batas, Tanah Milik Affandi Udji Terdaftar Resmi di BPN Banyuasin