Akibat Gelar Organ Tunggal Tanpa Izin, Warga Lubai Ulu Harus Berurusan dengan Hukum

Tersangka  Bondan yang digelar di PN Muara Enim/ist
Tersangka Bondan yang digelar di PN Muara Enim/ist

Bondan (36), warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, harus menghadapi konsekuensi hukum akibat melanggar aturan dengan mengadakan acara Organ Tunggal (OT) tanpa izin dari kepolisian. 


Sidang perkaranya dilakukan di Pengadilan Negeri Muara Enim dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Joni Mauluddin SH, serta melibatkan Penuntut dari anggota Polri Bripka Dali Warsah SH dan Brigadir Ikbal RG SH.

Dalam persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa Bondan telah melanggar aturan dengan menyelenggarakan acara pesta Organ Tunggal pada malam hari tanpa izin dari pihak Kepolisian. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHPidana.

Putusan yang dikeluarkan dengan Nomor/13/Pid.C/2023/PN Mre menyatakan bahwa Bondan telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. "Melakukan Hajatan dengan Orgen Tunggal Tanpa Izin. Sebagai hukumannya, Bondan dijatuhi denda sebesar Rp 375.000," bunyi amar putusan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, bersama dengan Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi, mengonfirmasi bahwa Bondan dihadapkan pada hukum karena pelanggaran Pasal 510 ayat (1) KUHPidana. Langkah hukuman diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada masyarakat lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

Dia menjelaskan, kekhawatiran timbul terutama terkait acara hiburan malam seperti OT yang sering berujung pada keributan, perkelahian, dan bahkan korban jiwa. Oleh karena itu, tindakan keras diperlukan untuk mencegah dampak negatif semacam itu.

Dari informasi yang dihimpun, Bondan sebelumnya telah dilarang oleh Pemerintah Desa dan Kepolisian untuk menggelar acara OT pada malam hari. Namun, Bondan nekat melanggar larangan tersebut dan menggelar acara tersebut. 

"Kepolisian akhirnya harus menghentikan paksa kegiatan pesta OT dan melanjutkan dengan proses hukum terhadap Bondan," pungkasnya.