Akhirnya, Residivis Tahu Berformalin Ini Cuma Bisa Pasrah

Terdakwa Beno Gunawan (34) hanya bisa tertunduk pasrah, saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui sidang yang digelar secara virtual, Selasa (7/7/2020).


Pemilik usaha tahu dan mie basah berformalin dengan barang bukti mie basah seberat 10 kilogram (kg) ini, oleh majelis hakim PN Palembang diganjar kembali dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Beno yang juga merupakan narapidana yang masih menjalani masa hukuman untuk kasus yang sama ini, kembali dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel Fajar Dian Prawitama melalui JPU Susanti sebagai jaksa pengganti di hadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Adi Prasetya.

Menurut hakim ketua, terdakwa Beno pada Maret lalu divonis lima bulan penjara karena, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan berbahaya sebagai bahan tambahan pangan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Nomor 18/2012 tentang Pangan tersebut dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetya saat membacakan amar putusannya.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah meresahkan warga masyarakat mengedarkan bahan makanan berbahaya serta terdakwa pernah ditahan dengan kasus yang sama.

"Sementara untuk barang bukti mie kuning basah berformalin sebanyak 10 kg, dirampas untuk dimusnahkan," pungkasnya.

Vonis yang telah dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan JPU pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, yang menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Setelah mendengar pembacaan putusan, terdakwa Beno Gunawan yang tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan itu, dan terdakwa diberikan waktu 7 hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Beno ditangkap saat petugas gabungan Balai POM Sumsel serta petugas Satpol PP melakukan razia penggeledahan pada bulan September tahun lalu, saat penggeledahan terhadap terdakwa Beno, ditemukan mi berformalin sebanyak 56 kantong di mobil pick up yang dikendarainya. Selanjutnya, petugas kembali melanjutkan penggeledahan pabrik mie milik terdakwa di kawasan bukit lama dan ditemukan 24 kantong mi ber formalin masing masing beratnya 10 kg.[ida]