Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur, menggerebek rumah seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Gumawang Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur yakni Erik Dian Pebri SH (34).
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Polisi Gerebek Hiburan Malam di Palembang, Puluhan Pengunjung Terbukti Narkoba
- Polres PALI Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Ratusan Juta Rupiah
Baca Juga
Dari hasil penggeledahan dalam kamar pelaku, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan (Senpira), 5 paket sabu dengan berat bruto 0.94 gram, 1 dompet kecil, 1 bal plastik klip, 1 bong botol plastik, 3 pirek kaca, 2 pipet plastik, 1 jarum, dan 1 Hp merk Oppo.
Kapolres OKU Timur melalui Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis membenarkan penangkapan terhadap pengedar bersenjata api rakitan tersebut.
“Tersangka kita gerebek di rumahnya kemarin, Kamis (6/4), sekitar pukul 08.15 WIB. Selain narkotika jenis sabu dan alat hisap, ditemukan juga sepucuk senpira,” ungkapnya, Jumat (7/4).
Kasat Narkoba menjelaskan, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika serta kepemilikan senpira ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas peredaran narkoba di rumah tersangka Erik Dian Pebri.
“Tersangka bersama semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Timur, dan masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara, tersangka Erik Dian Pebri, mengakui perbuatannya mengedarkan sabu serta menyimpan senpi rakitan tersebut.
“Iya pak, saya mengedarkan sabu dan senpi itu punya saya,” kata Erik kepada petugas yang mengintrogasinya.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Polres OKU dan Muba Buka Layanan Penitipan Gratis bagi Pemudik Lebaran
- Selesai Pemeriksaan di Polres OKU, Tim KPK Bawa Koper Diduga Barang Bukti Hasil OTT