Satres Narkoba Polres OKU Timur Ringkus Pengedar Sabu Bersenpi

Barang bukti yang diamankan/ist
Barang bukti yang diamankan/ist

Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur, menggerebek rumah seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Gumawang Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur yakni Erik Dian Pebri SH (34).


Dari hasil penggeledahan dalam kamar pelaku, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan (Senpira), 5 paket sabu dengan berat bruto 0.94 gram, 1 dompet kecil, 1 bal plastik klip, 1 bong botol plastik, 3 pirek kaca, 2 pipet plastik, 1 jarum, dan 1 Hp merk Oppo.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis membenarkan penangkapan terhadap pengedar bersenjata api rakitan tersebut.

“Tersangka kita gerebek di rumahnya kemarin, Kamis (6/4), sekitar pukul 08.15 WIB. Selain narkotika jenis sabu dan alat hisap, ditemukan juga sepucuk senpira,” ungkapnya, Jumat (7/4).

Kasat Narkoba menjelaskan, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika serta kepemilikan senpira ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas peredaran narkoba di rumah tersangka Erik Dian Pebri.

“Tersangka bersama semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Timur, dan masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara, tersangka Erik Dian Pebri, mengakui perbuatannya mengedarkan sabu serta menyimpan senpi rakitan tersebut.

“Iya pak, saya mengedarkan sabu dan senpi itu punya saya,” kata Erik kepada petugas yang mengintrogasinya.