Tak mau berbelit-belilt, Pemerintah Iran langsung mengambil sikap tegas dalam memusuhi negara zionis Israel. Pemerintah memblokir transaksi dan penggunaan teknologi buatan Israel.
- Sri Mulyani: Ada 300 Surat Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp349 Triliun
- Rapat Paripurna DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim Agung
- Puan Bakal Ketemu AHY, PKS Yakin Demokrat Tidak Akan Membelot
Baca Juga
Diberitakan JPNN.Com, Jumat (29/5/2020), upaya itu dituangkan dalam rancangan undang-undang (RUU) terkait pelarangan penggunaan teknologi Israel, seperti perangkat keras dan lunak komputer.
Israel dianggap sebagai negara yang mengindahkan perdamaian dan keamanan.
Kantor berita Iran, Fars yang dikutip Haaretz, melaporkan perintah pelaksanaan undang-undang itu dikeluarkan Presiden Hassan Rouhani.
Pada awal Mei, Anggota Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Seyed Hossein Naqavi Hosseini mengatakan, "Kerja sama atau mata-mata untuk rezim Zionis sama dengan permusuhan terhadap Tuhan dan korupsi di bumi."
Undang-undang itu menyerukan tindakan terhadap apa yang dilakukan Israel meliputi peperangan dan terorisme, pengepungan Gaza, pembangunan pemukiman, pengusiran warga Palestina serta pendudukan tanah-tanah negara-negara Arab.[ida]
- Instruksi Megawati: Kader Banteng Rapatkan Barisan Rebut Kekuasaan Politik
- Wapres Maruf Amin:Kalau Pasangan Saya ke Depan, Saya di Belakang
- JMSI: Masyarakat Pers Nasional Perlu kawal Gagasan “Angkatan Siber”