Tak mau berbelit-belilt, Pemerintah Iran langsung mengambil sikap tegas dalam memusuhi negara zionis Israel. Pemerintah memblokir transaksi dan penggunaan teknologi buatan Israel.
- Merasa Dimusuhi Jadi Kode Megawati Ingin Segera Bertemu Prabowo
- Polri Siap Usut Bila Ada Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut
- DPRD Sumsel Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Gubernur Diberi 27 Rekomendasi Perbaikan
Baca Juga
Diberitakan JPNN.Com, Jumat (29/5/2020), upaya itu dituangkan dalam rancangan undang-undang (RUU) terkait pelarangan penggunaan teknologi Israel, seperti perangkat keras dan lunak komputer.
Israel dianggap sebagai negara yang mengindahkan perdamaian dan keamanan.
Kantor berita Iran, Fars yang dikutip Haaretz, melaporkan perintah pelaksanaan undang-undang itu dikeluarkan Presiden Hassan Rouhani.
Pada awal Mei, Anggota Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Seyed Hossein Naqavi Hosseini mengatakan, "Kerja sama atau mata-mata untuk rezim Zionis sama dengan permusuhan terhadap Tuhan dan korupsi di bumi."
Undang-undang itu menyerukan tindakan terhadap apa yang dilakukan Israel meliputi peperangan dan terorisme, pengepungan Gaza, pembangunan pemukiman, pengusiran warga Palestina serta pendudukan tanah-tanah negara-negara Arab.[ida]
- Kapolri Perintahkan Semua Polda Sikat Judi Online
- Bawaslu Sumsel Siapkan Data Untuk Hadapi Gugatan di MK
- Relawan Ganjar-Mahfud Mulai Padati JIExpo Kemayoran