Agar Semua Perusahaan Mutasikan Kendaraan, Ini yang Dilakukan Samsat OKU

Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 1 melakukan jemput bola. Yaitu mendatangi sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKU yang memiliki kendaraan operasional berplat di luar Provinsi Sumatera Selatan, meminta agar segera dimutasi.


Kepala UPTB Samsat OKU 1 Humaniora Basili Basmark mengatakan, saat ini ada sekitar 500-an unit kendaraan berplat dari luar Sumse, milik beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OKU. "Tentu ini merugikan pendapatan pajak daerah. Operasionalnya di daerah kita, tapi pajak kendaraannya masuk ke daerah lain," katanya. Menurut dia, berdasarkan ketentuan apabila kendaraan bermotor yang dioperasikan secara terus menerus lebih dari tiga bulan di luar wilayah registrasi, maka kendaraan itu harus diregistrasi pada tempat operasionalnya. "Bahkan Gubernur Sumsel, Herman Deru telah mengeluarkan surat edaran nomor 024/11/2305/PENDA tentang registrasi kendaraan operasional perusahaan," katanya. Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya melakukan upaya jemput bola dan mengimbau seluruh perusahaan di OKU yang memiliki kendaraan berplat dari luar daerah untuk segera memutasikan kendaraannya. "Ada 14 perusahaan di OKU yang sudah kami surati dan datangi langsung guna mengimbau agar segera memutasikan kendaraannya," tegasnya. Jika pihak perusahaan tidak melakukan mutasi, lanjut dia, maka akan diberikan sangsi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. "Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan di OKU yang akan mengurus mutasi kendaraannya," tandasnya.