Di Lahat, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang

Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel), yang telat atau belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor. Karena Gubernur H Herman Deru memperpanjang Program Keringanan dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Dari sebelumnya 1 – 31 Agustus 2020, diperpanjang 1-30 September 2020.


Kebijakan ini diambil karena tingginya antusias wajib pajak yang memanfaatkan program ini apalagi di tengah Pandemi Covid-19.

Dengan perpanjangan ini bagi masyarakat Sumatera Selatan yang memiliki kendaraan, baik roda dua dan roda empat yang mengalami keterlambatan atau telah lewat jatuh tempo membayar pajak kendaraan, dapat mengikuti program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Lahat Bapenda Sumsel I Efriliansyah melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Samsat Lahat Juniansyah, membenarkan kebijakan Gubernur Sumsel tersebut.

" Betul dan kami UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Lahat Bapenda Sumsel I, siap mendukung program Bapak Gubernur Sumsel. Dan, Alhamdulilah dengan adanya perpanjangan pemutihan pajak hingga akhir September ini antusias wajib pajak di Kabupaten Lahat, meningkat," ujarnya, Rabu (2/9/2020).

Dia juga mengimbau masyarakat Lahat, untuk segera membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan momen ini.

"Di Pandemi Covid-19, dalam pelayanan terhadap wajib Pajak, di sini kita juga menerapkan protokol kesehatan. Wajib pajak harus memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan ," pungkasnya.[ida]