Miris! Remaja Belia Edarkan Narkoba, Nih Ceritanya..

Karena kedapatan menyimpan narkotika yang diduga sabu-sabu di mulutnya, warga Desa Bitis Kecamatan Gelumbang berinisial SH (16) dicokok petugas saat berada di Waterboom Rales.


Keonologis penangkapan tersangka sendiri berawal pada hari Rabu (02/09/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu Kapolsek Gelumbang Iptu Harry Dinar mendapatkan informasi, seorang laki-laki diduga memiliki dan menyimpan narkotika sabu di Water Boom Rales.

Merespon informasi tersebut, Kapolsek Gelumbang Iptu Harry langsung menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dan benar saja. Sesampainya di lokasi Water Boom, petugas mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan.

Petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap laki-laki tersebut. Benar saja. Saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak dua paket kecil yang disembunyikan tersangka di dalam mulutnya.

Karena merasa belum cukup dan terus melakukan pengembangan, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap satu lagi tersangka yangbbernama Maina (40) di rumahnya di Dusun I Desa Bitis kecamatan Gelumbang, tempat tersangka SH mendapatkan dua paket kecil Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut.

Setelah di lakukan pengeledahan di rumah tersangka Maina, perugas kembali menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik bening kosong sisa sabu, satu alat hisap (bong-red) pirek dan dompet twmpat menyimpan sabu.

Kapolsek Muara Enim AKBP Donny Eka Saputra melalui Kapolsek Gelumbang, Iptu Harry Dinar membenarkan telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang didapat dari keduanya.

“Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kita kenakan pasal 112 ayat 1, dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya.[ida]