Afrika Selatan secara resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Israel ke Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ).
- Ramaphosa Kembali Terpilih Jadi Presiden Afrika Selatan
- Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma Dilarang Ikut Pemilu
- Indonesia Dukung Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional
Baca Juga
Gugatan ini berisi serangkaian kejahatan Israel, termasuk genosida, terhadap warga Palestina di Gaza yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan.
Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan pada Jumat (29/12), Afrika Selatan mendeskripsikan tindakan Israel di Gaza sebagai upaya genosida yang bertujuan menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.
Seperti diketahui, lebih dari 21.500 nyawa tercatat telah tewas akibat serangan ini, sementara wilayah yang terkepung mengalami kerusakan yang meluas.
"Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka," kata tuntutan tersebut, dikutip Reuters, Sabtu (30/12).
ICJ, yang dikenal juga sebagai Pengadilan Dunia, merupakan lembaga hukum PBB yang menangani penyelesaian perselisihan antarnegara.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, sendiri sebelumnya pernah membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki sama dengan rezim apartheid masa lalu yang berakhir pada tahun 1994, yang melakukan sistem pemisahan ras dengan pembunuhan dan penyiksaan.
Perbandingan ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia yang menyamakan kebijakan Israel terhadap Palestina dengan praktik apartheid.
- Emas Dunia Menguat Usai Serangan Rudal Iran ke Israel
- Blogger Inggris Takjub Iran Bombardir Israel
- Israel Mulai Lancarkan Serangan Darat ke Lebanon