Ada yang Mau Demo Hari Ini, Camkan Sikap Resmi Pemerintah ya..

Apakah hari ini masih akan ada demo-demo seperti kemarin? Belum ada kabar pasti mengenai hal itu. Kalaupun ada aksi-aksi yang digelar hari ini, Jumat (9/10/2020), hendaklah semua pihak memperhatikan pernyataan Pemerintah tadi malam.


Bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan sikap mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan, terkait dengan penyampaian aspirasi soal RUU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di semua daerah.

"Demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD, seperti dilansir jpnn.com, dalam jumpa pers di kantornya yang disiarkan secara langsung, Kamis (8/10/2020) malam.

  1. Satu, kata Mahfud, UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang makin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha.

"Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli (pungutan liar), dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata Mahfud didampingi Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan.

  1. Dua, lanjut Mahfud, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Ciptaker sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
    3.Tiga, kata Mahfud, pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkistis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas,dan juga menjarah.

"Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud melanjutkan, tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat, merupakan tindakan tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi yang sedang sulit.

5.Lima, untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkistis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

6.Enam, ujar dia, selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan kepala daerah sebagai delegasi perundang-undangan.

"Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Mahfud.

7.Tujuh, kata Mahfud, sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkistis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

"Saya ulangi, tujuh, sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkistis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud.

Pernyataan resmi pemerintah itu ditandatangi Muhammad Mahfud MD selaku Menko Polhulkam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi selaku Panglima TNI Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia.[ida]