Ada Selisih Data, Real Count Hitung Suara di Website KPU Diprotes

Anggota DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah saat mendatangi Kantor KPU Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Anggota DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah saat mendatangi Kantor KPU Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari partai Demokrat, Chairul S Matdiah, Kamis (15/2/2024) mendatangi kantor KPU Sumsel di Jakabaring, Palembang.


Chairul yang datang bersama anaknya Muhammad Yahya Saputra yang juga Caleg DPRD Sumsel Daerah Pemilihan (Dapil) Palembang II, mempertanyakan hasil real count perolehan suara sementara pada situs KPU, https://pemilu2024.kpu.go.id, yang merupakan hasil scan C1 per TPS di aplikasi Sirekap.

Ia mempertanyakan, perolehan suara anaknya yang awalnya unggul dibanding Caleg partai Demokrat lainnya di Dapil itu, ternyata mengelami perubahan drastis, setelah ada penambahan hasil 1 rekap C1 TPS yang masuk. Dia menduga ada pembohongan publik terkait data yang ditampilkan tersebut, karena ada kenaikan yang tidak masuk akal dari penambahan suara satu TPS.

"Kalau menurut data, awalnya Caleg atas nama Tamtama SG no urut 2 memperoleh suara sebanyak 61 suara dari progres TPS yang masuk 9, dan Muhammad jaya Sahputra Saputra 52 suara. Namun setelah progres TPS menjadi 10, suara Tamtama melonjak jadi 927 suara dan Muhammad Jaya Saputra no urut 7 partai Demokrat menjadi 57. Padahal suara di TPS itu Muhamad Jaya Saputra 36 suara sedangkan Tamtama 47 suara," kata Chairul.

Anggota Komisi I DPRD Sumsel itu mengatakan, dari kronologis tersebut, ada penambahan jumlah suara yang tidak masuk akal sekitar 866 suara, mengingat 1 TPS pemilihnya saja hanya maksimal 300 pemilih. "Nah, disini kita mempertanyakannya, kenapa bisa terjadi seperti itu karena tidak masuk akal," ungkapnya. 

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menilai, adanya perubahan itu untuk membuat opini seolah-olah Caleg tertentu yang akan terpilih. Padahal sesuai data rekap perolehan suara dari sekitar 280 TPS yang ada, Muhammad Jaya Saputra sudah unggul dari Caleg di peringkat 2 sebanyak 1.860 suara.

"Jadi patut diduga, staf atau jajaran KPU salah input hasil perolehan suara itu, sehingga hasilnya berbeda dengan data yang kami miliki," kata Chairul.

Untuk itu dirinya, sebagai salah mitra kerja KPU Sumsel, dirinya meminta penyelenggara dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU Kota dan Provinsi untuk netral dan bekerja profesional.

"Kita juga sudah melaporkan masalah ini ke Bawaslu Sumsel, agar penyelenggara jangan memainkan data karena ini bisa masuk pidana," katanya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, jika persoalan hasil perolehan suara yang ditampilkan di situs KPU tersebut, memang sedang bermasalah dan bukan hanya terjadi untuk tingkat provinsi Sumsel, namun seluruh Indonesia dan operatornya ada di KPU RI.

"Pastinya hasil perolehan suara yang ditampilkan situs KPU dari aplikasi Sirekap ini, merupakan 'alat bantu' sehingga publik mengetahui perhitungan di TPS," ucapnya. 

Dilanjutkan Andika, hasil resmi perolehan suara tetap dilakukan secara berjenjang secara manual, yang dimulai paling cepat 16 atau 17 Februari hingga awal Maret kedepan.

"Sirekap ini hanya alat bantu, proses sesungguhnya hasil berjenjang yang dilakukan jajaran KPU. Tapi karena proses pemungutan dan rekap suara ditingkat TPS baru selesai tadi pagi, dan bisa saja siang atau sore mulai bertahap diupload dari hasil salinan C1," tandasnya.