9 Parpol di Sumsel Mulai Masuk Tahap Verifikasi Faktual

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin (ist/rmolsumsel.id)
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin (ist/rmolsumsel.id)


 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan 9 partai politik calon peserta Pemilu 2024.


Proses ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya, mereka dinyatakan lolos oleh KPU RI pada tahap verifikasi administrasi.

“Verifikasi faktual kepengurusan berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 16-17 Oktober 2022, dan hari pertama tiga parpol, sedangkan hari kedua enam parpol,” kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin saat Verfak ke Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Jalan Soekarno Hatta Palembang, Minggu (16/10).

Menurutnya,  verifikasi faktual kepengurusan ini dilakukan secara serentak di tingkat Provinsi ,Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.  

Sembilan partai itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat.

Selain itu  seluruh Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk proses turun ke lapangan. Disepakati ada tiga partai politik yang akan diverifikasi di hari pertama yaitu PKN, Partai Buruh dan PSI. 

Di hari kedua ada enam yaitu Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Perindo, PBB, Partai Gelora, dan Partai Hanura.

“Kami akan melakukan proses verifikasi faktual kepengurusan partai politik sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 79. Kami memastikan domisili kantor tetap parpol, mengecek pengurus parpol (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dan juga membuktikan apakah partai itu memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan,” katanya.

Selain itu , setelah dilakukan verifikasi faktual kepengurusan selama dua hari itu, KPU di tingkat Kabupaten/ Kota akan melanjutkan verifikasi faktual anggota partai politik dari tanggal 18 Oktober – 4 November 2022.

Setelah tahap verifikasi faktual ini, jika partai tersebut belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau verifikasi faktual tahap kedua.

"Saya optimis partai di Sumsel akan memenuhi syarat nantinya," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi mengatakan tugasnya dalam hal ini melakukan pengawasan dan menyertai KPU Sumsel, dalam verifikasi faktual sesuai prosedur dan ketentuan 

"Data di KPU dibandingkan dengan yang ada di PKN yang telah dilampirkan pada aplikasi Sipol," katanya.

Ketua Pimpinan Daerah PKN Sumsel, Lucianty  menyatakan bahwa hasil verifikasi administrasi perkantoran Pimda Sumsel memenuhi syarat. 

Lucianty menyebutkan bahwa Pimda PKN Sumsel, dalam kepengurusan, kantor tak ada masalah termasuk keterwakilan perempuan sebanyak 37 persen dan dalam verifikasi faktual kartu keanggotaan 

"PKN optimis akan menjadi peserta pemilu tahun 2024, apalagi laporan dari pengurus cabang (Kabupaten/kota) di hari pertama ini sudah sembilan yang melaksanakan Verfak," katanya.