8.756 Pelanggar Prokes Ditindak Juli - September 2021, Ini Pelanggaran yang Mendominasi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel Aris Saputra. (Net/rmolsumsel.id)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel Aris Saputra. (Net/rmolsumsel.id)

Sebanyak 8.756 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Sumatra Selatan telah ditindak Satgas Covid-19 Sumsel selama tiga bulan pelaksanaan penegakan hukum pelanggaran prokes periode Juni-Agustus 2021. 


Rinciannya, Juni sebanyak 3.661 orang, Juli sebanyak 2.785 orang dan Agustus sebanyak 2.310 orang. Para pelanggar prokes itu diberikan sanksi teguran hingga administrasi. 

Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan, Satgas Covid-19 terdiri dari gabungan SatPol PP Provinsi, Polda, Kodam, Korem, Kajati, Pengadilan Tinggi, Dinas OPD terkait dengan total 150 orang. Operasi dilakukan di sejumlah wilayah Sumsel. 

"Tidak hanya di Kota Palembang. Kami juga menyusuri beberapa kawasan di kabupaten yang berbatasan dengan Kota Palembang," kata Aris, Senin (20/9). 

Aris mengatakan, mayoritas pelanggaran prokes yang dilakukan lantaran tidak menggunakan masker. 

"Sanksi yang kami berikan juga berupa edukasi. Karena sifatnya sosialisasi," terangnya.

Selain itu mereka juga membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya melanggar prokes terutama penggunaan masker. 

"Termasuk juga kami tertibkan beberapa cafe, rumah makan, tempat karaoke dan hiburan lainnya. Namun kami hanya memberikan teguran dan edukasi," ungkapnya.

Menurut Aris, untuk cafe, rumah makan, tempat karaoke ini sanksinya ringan dengan memberikan pernyataan dan teguran.

Masih kata Aris, untuk pelanggaran di cafe dan tempat usaha lebih ke kerumunan, yang kapasitasnya masih full. Untuk itu diberikan teguran atau dibubarkan saja. Jadi tidak pernah sampai memberikan sanksi denda atau menutup paksa, paling hanya dibubarkan saja. 

"Ke depan penegakan prokes ini akan lebih digencarkan. Sebab terbukti ampuh untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19," pungkasnya.