Kementrian ESDM Bakal Bentuk Satgas Gabungan Tambang Ilegal Hingga Pencurian Listrik

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia tengah merencanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum di sektor ESDM. 


Satgas ini akan mengatasi berbagai permasalahan yang terkait dengan sektor ini, termasuk permasalahan tambang ilegal, sumur migas ilegal, pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM), hingga pencurian listrik.

Bambang Suswanto, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), mengungkapkan bahwa satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian, seperti TNI, POLRI, dan kejaksaan. 

Keempat sektor utama yang akan ditangani oleh satgas ini adalah illegal mining (tambang ilegal) yang akan dikoordinasikan oleh Dirjen Minerba, illegal drilling (sumur migas ilegal) yang akan dipimpin oleh Dirjen Migas, pengawasan distribusi BBM yang akan diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta pencurian listrik yang menjadi fokus dari Dirjen Ketenagalistrikan.

Bambang menjelaskan bahwa keberadaan satgas ini akan memberikan Kementerian ESDM kekuatan lebih besar dalam menindak pelanggar hukum di sektor ESDM. "Ini adalah satuan tugas gabungan yang akan berkerja langsung. Kami telah menghimpun data-data yang diperlukan," ujar Bambang.

Ia juga mengakui bahwa penindakan pelanggar hukum di sektor ESDM seringkali terkendala oleh kurangnya personil dan sarana transportasi yang memadai untuk melaksanakan penegakan hukum. "Kami menghadapi kesulitan, terutama karena personil kami terbatas. Mayoritas dari kami adalah staf," katanya.

Bambang menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, tidak akan ada prioritas tertentu terhadap salah satu sektor ESDM. "Semua sektor, di seluruh wilayah Indonesia memiliki banyak masalah ilegal. Kita akan memulai dari mana? Dari mana saja. Inilah alasan mengapa kita memerlukan satgas penegak hukum yang akan bekerja secara gabungan," ungkapnya.

Walau begitu, Bambang menyatakan bahwa satgas ini akan memulai tugasnya setelah terbitnya Keputusan Presiden yang akan mengatur mengenai penindakan pelanggar hukum di keempat sektor ESDM ini. "Insya Allah, setelah Keputusan Presiden diterbitkan, satgas ini akan segera aktif," kata Bambang.

Sebelumnya, telah ada wacana mengenai pembentukan direktorat khusus yang akan menangani pelanggar hukum di sektor ESDM, tetapi hingga saat ini pembentukan tersebut belum terealisasi. 

"Prosesnya masih dalam tahap berjalan. Tetapi yang pasti, dalam waktu dekat, satgas penegak hukum sektor ESDM akan aktif," tegas Bambang.