Keputusan Pemerintah pusat membatalkan ibadah haji 1442 H atau 2021 M, membuat 7.035 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Sumsel batal berangkat ke Tanah Suci.
- BPIH 2025 Turun Jadi Rp89,41 Juta, Jemaah Hanya Perlu Bayar Rp55,43 Juta
- DPR Tuding Kemenag Hambat Pansus Haji!
- DPR Beberkan Sejumlah Bukti Kemenag Langgar Aturan Haji
Baca Juga
“Seharusnya tahun ini ada 7.035 jemaah yang berangkat haji. Bahkan sudah banyak jemaah yang datang dan bertanya terkait keberangkatan haji tahun ini,” ujar Kabag Informasi dan Humas Kementerian Agama Sumatra Selatan, Saefuddin Latief, Kamis (3/6).
Saefuddin menjelaskan, pihaknya hanya mengikuti petunjuk dan arahan dari pusat. Bahkan, menurutnya keputusan tersebut diambil demi para jemaah haji itu sendiri. Dengan pertimbangan yakni kesehatan, keselamatan, dan keamanan para jemaah menjadi hal yang paling utama.
“Kami berharap masyarakat memahami dan mengerti. Apalagi, pandemi Covid-19 menjadi masalah global,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengaku akan terus berdoa agar Indonesia kembali mendapatkan kuota keberangkatan haji nantinya. Karena itu, dirinya meminta agar para jemaah haji untuk bersabar dan menerima keputusan dari pemerintah.
“Penundaan ini tentunya ada pertimbangan khusus. Apalagi saat ini masa pandemi Covid-19,” ucap Deru.
- BPIH 2025 Turun Jadi Rp89,41 Juta, Jemaah Hanya Perlu Bayar Rp55,43 Juta
- DPR Tuding Kemenag Hambat Pansus Haji!
- DPR Beberkan Sejumlah Bukti Kemenag Langgar Aturan Haji