Situasi Pandemi Covid-19 membuat angka pernikahan di bawah umur meningkat. Data Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) RI mencatat, angka dispensasi kawin mengalami kenaikan menjadi 64 ribu orang. Kondisi tersebut menunjukkan banyak pasangan baru dibawah usia 19 tahun yang melangsungkan pernikahan.
- BOR Rumah Sakit di Jakarta Sudah di Bawah 70 Persen
- Satu Dekade Scooter Bajaj Indonesia Berlangsung Meriah di Palembang
- Organisasi Sipil Muslim-Amerika Kampanye Boikot Hilton Worldwide, Ini Alasannya
Baca Juga
"Angka dispensasi kawin ini kan sudah dinaikkan. Dari usia 16 tahun menjadi minimal 19 tahun. Artinya masih ada yang anak dibawah umur yang dimohonkan untuk menikah," ujar Asisten Perlindungan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rofika saat dibincangi usai menghadiri Dialog Menteri PPPA, Gubernur, Para Pemerhati Perempuan di Provinsi Sumsel tentang Perlindungan Hak Perempuan di Hotel Arista Palembang, Kamis (10/6).
Menurutnya, situasi Pandemi membawa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi lebih kompleks. Situasi pembelajaran daring membuat pengawasan dan pola pengasuhan pada anak menjadi buruk. Selain itu, perekonomian yang memburuk membuat tingkat kekerasan pada perempuan dan anak menjadi lebih tinggi.
"Stres masalah ekonomi dibawa ke dalam rumah. Sehingga timbul kekerasan," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Pidana Perdagangan Orang, Rafael Lakitan menuturkan Kementerian PPPA saat ini terus meningkatkan jumlah rumah perlindungan bagi perempuan dan anak di sektor pekerja. Untuk sektor industri,telah dibangun lima unit rumah perlindungan.
Sumsel yang identik dengan sektor perkebunan juga telah dibuat satu unit rumah yang beberapa hari lalu diresmikan. "Sumsel jadi pilot project untuk sektor perkebunan. Bu Menteri telah resmikan di perkebunan Hindoli Muba. Dimana di sana ada empat ribu pekerja dengan tenaga pekerja perempuan berjumlah dua ribuan," terangnya.
Jumlah yang cukup besar membuat keberadaan perempuan di sektor tersebut cukup rentan dengan kekerasan. Keberadan rumah perlindungan diharapkan dapat memberikan akses perlindungan dan pendampingan bagi perempuan dan anak jika tersandung kasus.
"Kami telah membuat regulasi melalui Permen No 1 Tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan anak di sektor kerja. Kita berharap ada komitmen tinggi dari perusahaan untuk membentuk rumah perlindungan ini," pungkasnya.
- Status Pandemi Bakal Dicabut, Pasien Covid-19 Tak Lagi Gratis
- Terbuka Untuk Umum, Gubernur Sumsel Gelar Open House di Griya Agung
- Kewajiban Pemerintah Berikan Perlindungan Kepada Anak