Rencana Penerapan PPN Bahan Pokok Perlu Digugat

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani.  (ist/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani. (ist/rmolsumsel.id)

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menilai rencana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok tidak mencerminkan implementasi dari nilai Pancasila. Sehingga secara konstitusionalitas, kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan apabila nantinya masuk ke dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan.


"Kebijakan ini terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945," kata Arsul dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.ID, Kamis (10/6). 

Arsul menuturkan kebijakan tersebut berpotensi melanggar Sila Kelima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional. 

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PPP ini juga menyinggung relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.

"Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja. Namun, pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," jelasnya.

Arsul mengingatkan kepada Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan ideologi bernegara serta konstitusi negara.

"Jangan membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak nilai Pancasila dan konstitusi kita," tegas Arsul.