5 Karya Budaya Sumsel Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Suasana sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. (ist/rmolsumsel.id)
Suasana sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. (ist/rmolsumsel.id)

Setelah melalui tahap kedua Sidang Penetapan, lima karya budaya dari Sumatera Selatan (Sumsel) resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Pengumuman ini dilakukan pada Kamis (31/8) malam di Hotel Milenium Jakarta.


Kelima karya budaya tersebut adalah Incang-incang Pedamaran (OKI), Jidur Pedamaran (OKI), Telok Abang Palembang, Sedekah Balaq (OKU Timur), dan Tari Erai-erai (Lahat). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Tim Ahli, L.R. Lono Simatupang.

Perwakilan dari Sumatera Selatan yang hadir dalam sidang ini, termasuk Dian Permata Suri dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, merasa bangga dengan pencapaian ini. Mereka juga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas penetapan karya budaya tersebut.

“Alhamdulillah, Sumsel dapat mempertahankan 5 karya budaya di antara 16 karya budaya yang kita usulkan. 11 karya budaya ditangguhkan sebelum sidang penetapan,” ujar Dian.

Martini, maestro tari Erai-erai, dan Yessi, penulis kajian, juga menyambut berita ini dengan haru. Mereka berharap prestasi ini akan memotivasi mereka untuk lebih aktif dalam mengusulkan karya budaya di tahun-tahun mendatang.

Sidang penetapan ini melibatkan 14 tim ahli dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi kebudayaan dari 31 provinsi, budayawan, dan maestro dari karya budaya yang diajukan.

Ketua Tim Seleksi, Lono Simatupang, mengungkapkan bahwa dari 215 karya budaya yang disidangkan, hanya dua yang ditangguhkan, sementara sisanya, sebanyak 213 karya budaya, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menyatakan kebahagiannya melihat semangat daerah dalam mengusulkan karya budayanya. Namun, ia juga menekankan pentingnya upaya pelestarian karya budaya yang telah ditetapkan.

"Saya kira, sudah seharusnya daerah membuat kegiatan untuk pelestarian karya budaya. Paling tidak, karya budaya yang ditetapkan bisa menjadi pengisi dalam satu mata acara," katanya.

Hilmar juga mencatat bahwa saat ini hampir 2000 karya telah menjadi WBTb, dan pihaknya akan meninjau kondisi setiap karya tersebut untuk memastikan upaya pelestariannya. 

Jika ditemukan bahwa sebuah karya budaya tidak mendapatkan perhatian atau komitmen yang cukup untuk pelestarian, statusnya sebagai WBTb bisa dipertimbangkan untuk dicabut.