Pengadilan Negeri Sekayu naik kelas, dari yang sebelumnya IIB menjadi IB. Surat Keputusan Penetapan Peningkatan Kelas Pengadilan itu diserahkan langsung Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/7/2022).
- Susul Otak Pelaku, 8 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Belasan Tahun, Ini Rinciannya
- Boby Laniastra, Terdakwa Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Seumur Hidup
- Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan di Muba Dituntut Beragam, Paling Berat 15 Tahun Penjara
Baca Juga
"Kenaikan kelas menjadi IB ini berkaitan dengan jumlah karakteristik perkara yang beragam, kesiapan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia yang memadai dan tentunya tingkat kepuasan masyarakat," ujar Ketua PN Sekayu Cristo Evert Natanael Sitorus, S.H., M.Hum melalui Humas PN Sekayu Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.Hum, Selasa (5/7/2022).
Dengan adanya kenaikan kelas menjadi IB, sambung Arief, PN Sekayu tetap berkomitmen meningkatkan kinerja organisasi serta memberikan pelayanan prima dan berkualitas kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
"PN Sekayu dengan kenaikan kelas ini berkomitmen untuk semakin meningkatkan pelayanan yang prima bagi masyarakat, khususnya di kabupaten Musi Banyuasin," jelas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan mengatakan, peningkatan kelas kali ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Mahkamah Agung.
"Ini pencapaian luar biasa, saya harap kepada seluruh aparatur yang meraih peningkatan kelas, jangan hanya sekedar mendapatkan SK. Namun, harus diimbangi dengan kinerja yang lebih profesional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandas dia.
Sekedar informasi, selain PN Sekayu, terdapat pula 72 Pengadilan lainnya yang mengalami kenaikan kelas dengan rincian Pengadilan Negeri menjadi Kelas I A sebanyak 8 Pengadilan, Pengadilan Agama menjadi kelas I A sebanyak 27 Pengadilan.
Pengadilan Negeri naik kelas menjadi IB sebanyak 17 Pengadilan, Pengadilan Agama naik menjadi Kelas IB sebanyak 19 Pengadilan dan Pengadilan Militer menjadi Tipe A sebanyak 2 Pengadilan.
- Susul Otak Pelaku, 8 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Belasan Tahun, Ini Rinciannya
- Boby Laniastra, Terdakwa Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Seumur Hidup
- Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan di Muba Dituntut Beragam, Paling Berat 15 Tahun Penjara