Pantaslah KKB Gagah. Pratu Demisia Pemasok Senjatanya

Dugaan bahwa ada pihak-pihak yang memasok senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan Papua Barat benar adanya. Pratu Demisia Arista Tefbana yang memasok senjata mereka.


Dilansir JPNN.Com, Kamis (21/3/2020) bahwa sehubungan itu, Demisia bakal merasakan dinginnya sel penjara seumur hidup. Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api (senpi) kepada KKB. Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pratu Demisia.

Sidang yang berlangsung terbuka di kawasan Dok V, Kamis (12/3/2020) malam, dipimpin hakim ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo dengan anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin.

Terdakwa Pratu Demisia sebelumnya didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan dijatuhi hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Mayor Chk Alvie Syahri dari Kumdam XVII/Cenderawasih dan Lettu Chk Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan banding.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro seusai sidang mengatakan, Pratu Demisia dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge yang dikenalnya saat gabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

"Moses Gwijangge yang berhasil kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi dari berbagai jenis," kata Mayor Dendy kepada wartawan.

Amunisi itu dijual seharga Rp 100 ribu per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

"Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh terdakwa dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Hasil penjualan amunisi dan senjata itu digunakan untuk berfoya-foya," ungkapnya.

Sebelumnya pada Selasa (10/2), Mahmil III-19 sudah menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara dan Prajurit Satu Elias K. Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun potong masa tahanan. [ida]