41 PPK dan Pengawas PUPR Muara Enim Kompak Mengundurkan Diri, Ini Tanggapan Pj Bupati

Pj Bupati Muara Enim, Nasrun Umar. (Noviansyah/rmolsumsel.id)
Pj Bupati Muara Enim, Nasrun Umar. (Noviansyah/rmolsumsel.id)

Menyikapi mundurnya 18 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 23 orang pengawas di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, PJ Bupati Muara Enim adakan pertemuan Koordinasi 'Brainstorming' terhadap PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada dinas atau instansi yang ada di Pemkab Muara Enim.


Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan PPK dan PPTK seluruh OPD tersebut berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Kamis (24/2). Dalam kegiatan tersebut Pemkab Muara Enim menghadirkan Bambang Haryanto dan  Yose rizal selaku pengacara Pemkab yang diundang untuk melakukan 'brainstorming' terhadap PPK dan PPTK.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa kemarin (22/2), 18 PPK dan 23 pengawas di Lingkup Dinas PUPR bersepakat dengan membuat surat pernyataan bersama pengunduran diri sebagai PPK dan Pengawas.

PJ Bupati Muara Enim, Nasrun Umar mengatakan, dirinya sebagai pejabat kepala daerah dalam menyikapi keadaan tersebut mengambil tindakan dengan melakukan perjanjian  kerjasama dengan Bambang Haryanto and partner dalam rangka mengawal seluruh pekerjaan-pekerjaan ASN utamanya PPK, PPTK dan pengawas.

"Dengan harapan jika nanti ada persoalan-persoalan yang dihadapi, mereka bisa diskusi dan menanyakan langsung dan konsultasi, oleh sebab itu saya meminta kepada BHP untuk datang kesini untuk menyampaikan makna perjanjian kerjasama itu" ungkapnya.

Lanjut Nasrun, dengan adanya moment ini mudah-mudahan ke depannya, dirinya akan memastikan sampai akhir tahun 2022 untuk melindungi siapapun ASN yang bekerja demi keberlangsungan kepemerintahan.

Disinggung mengenai 18 PPK dan 23 pengawas yang mengundurkan diri, Nasrun mengatakan, dalam beberapa poin keputusan tadi, dirinya telah meminta Bambang Hariyanto dan partner berkoordinasi dengan kepala dinas PUPR agar dapat memberikan pencerahan kepada mereka. 

"Karena PUPR membutuhkan sentuhan khusus dengan harapan bisa membangkitkan kembali spirit mereka, kalau sendainya mereka tetap tidak mau, jangan dipaksa, karena PPK, PPTK dan pengawas ini merupakan tugas tambahan. Tentu ada aturan, jika tidak ada, apakah akan mencari yang lain atau naik ke atas" terangnya.

Sementara itu, Pengacara Pemkab Muara Enim, Bambang Hariyanto mengatakan, kerjasama ini bukan hanya bentuk pendampingan tetapi juga bagaimana antisipasi agar tidak muncul suatu persoalan.

"Kedua kita ingin memberikan pendampingan secara hukum kalau ada ASN yang sedang melakukan pekerjaan semisal PPK, PPTK dan yang lainnya yang dipanggil penegak hukum akan dilakukan pendampingan entah itu sebagai saksi atau tersangka, supaya sedikit memberikan rasa aman dan percaya diri terhadap yang bersangkutan" pungkasnya.