300 Kades di OKU Timur Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

Suasana penyerahan SK Perpanjangan Kades di OKU Timur/Foto: Amizon
Suasana penyerahan SK Perpanjangan Kades di OKU Timur/Foto: Amizon

Sebanyak 300 Kepala Desa (Kades) resmi dikukuhkan oleh Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT atas perpanjangan masa jabatan Kades Tahun 2024.


Pengukuhan Kades ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 221 - 520 Tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini juga telah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Pengukuhan dilaksanakan di Balai Rakyat Setda OKU Timur, sekaligus penyerahan langsung Surat Keputusan ke masing-masing Kades, Rabu (26/6).

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Enos menyampaikan mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa atas bertambah masa jabatan selama 2 tahun.

“Dengan bertambahnya masa jabatan selama 2 tahun, agar visi dan misi rencana jangka menengah juga harus bertambah. Segera adakan rapat dengan BPD dan MPD untuk menyusun program kerja 2 tahun ke depan," tegasnya.

Kata Enos, penambahan masa jabatan tentu ada suka dan tidak suka. Untuk menganulir yang tidak suka, dirinya inginkan agar kepala desa dapat membuktikan dengan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat.

"Kades harus bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat, sehingga jabatan yang diemban dapat bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat. Penambahan masa jabatan harus mendatangkan kebaikan," pesannya.

Pada kesempatan ini, Bupati Enos juga menyerahkan penghargaan kepada Desa Nusa Jaya Kecamatan Belitang III, Desa Mulya Sari Kecamatan Belitang Mulya dan Desa Mojosari Kecamatan Belitang.

Diberikan penghargaan kepada 3 desa tersebut karena telah memenuhi beberapa kriteria, di antaranya koordinasi baik dan respon cepat, pengelolaan keuangan secara administrasi baik, tidak ada hutang pajak, penyelesaian laporan akhir tahun dan penyelesaian pembangunan fisik dana desa tahun 2023 tepat waktu.