3 Sekawan Bobol Rekening Nasabah BRI Rp1 Miliar, Ini Modusnya

Setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus akhirnya kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sekaligus pembacaan putusan terhadap tiga pelaku kejahatan perbankan pembobol rekening Bank BRI atas nama Nirmalasari.


Ketiga terdakwa yaitu Ade Sofian (41) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lr. Pasundan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang, Lukman (39) warga Perum OPI, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, serta Faisal (41) warga Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, dihadirkan oleh JPU Kejari Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Syarifuddin.

Dalam sidang tuntutan sekaligus putusan, majelis hakim PN Palembang sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan, bahwa terhadap terdakwa Ade Sofian sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) Undang Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mengadili dan memutuskan terhadap terhadap terdakwa Ade Sofian sebagaimana perbuatannya itu dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara," ucap hakim ketua dalam amar putusannya.

Serta untuk kedua terdakwa lainnya yakni Lukman dan Faisal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman pidana masing-masing selama 3 tahun penjara.

"Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp700 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," jelas hakim Achmad Syarifuddin.

Setelah mendengar pembacaan putusan, ketiga terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan (vonis) itu dan diberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap.

Dari dakwaan terungkap, perbuatan para terdakwa bermula pada Maret 2020. Bertempat di rumah, terdakwa Ade Sofian didatangi oleh Heri Pribadi (berkas penuntutan terpisah) yang menyuruh terdakwa Ade Sopian untuk memanipulasi data elektronik melalui internet, guna melakukan Sim Swap (pergantian simcard) dengan nomor simcard 085222668xxx yang terdaftar atas nama Mustaming.

"Namun kepemilikan fisik nomor ponsel tersebut dikuasai oleh saksi sekaligus korban Nirmalasari yang terhubung dengan internet banking BRI dengan nomor rekening milik saksi korban," urai JPU saat membacakan dakwaannya.

Dilanjutkan JPU, atas perintah Heri Pribadi terdakwa Ade Sofian melakukan Sim Swap di Grapari Telkomsel di Jakarta, dan terdakwa menyanggupinya dengan cara terdakwa Ade Sofian berangkat ke Jakarta dengan tiket dan uang saku yang telah disiapkan Heri Pribadi.

Selanjutnya, setelah simcard tersebut berhasil dikuasai oleh terdakwa Ade Sofian, secara otomatis nomor yang sama yang dipegang oleh saksi korban Nirmalasari sebagai pemilik yang sah nomor tersebut menjadi tidak aktif.

Kemudian, Ade Sofian kembali diperintahkan oleh Heri Pribadi agar simcard tersebut dimasukan ke ponsel terdakwa Ade Sofian dan apabila ada SMS OTP (One Time Password) dari BRI yang masuk melalui SMS pada namor simcard itu agar segera diberitahukan ke Heri Pribadi, tujuannya untuk menguasai internet banking atas nama saksi korban Nirmalasari, maka uang yang ada direkening tersebut beralih tangan milik terdakwa.

Setelah mendapatkan SMS OTP lalu tanggal 29 dan 30 Maret 2020 terjadi beberapa transaksi kenomor rekening BRI atas nama Lukman dan Faizal di mana kedua rekening tersebut sudah disiapkan oleh terdakwa Lukman dan terdakwa Faizal, diperuntukkan menampung hasil kejahatan Heri Pribadi.

Adapun uang yang masuk ke rekening secara beberapa kali itu atas nama terdakwa Lukman sebesar Rp230 juta, sedangkan yang masuk ke rekening terdakwa Faisal sebesar Rp200 juta, Terdakwa Ade Sofian mendapat bagian dari Heri Pribadi sebesar Rp20 juta, terdakwa Lukman sebesar Rp400 ribu kemudian terdakwa Faisal kembali mendapat uang sebesar Rp15 juta. Sisanya untuk Heri Pribadi.

Dari kedua rekening atas nama Lukman dan Faisal kembali melakukan transaksi yang masuk berjumlah Rp430 juta. Hingga akhirnya saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.046.734.746.[ida]